Vrial Media Sosial

Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Fakta yang Sebenarnya?

Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras,Ini Fakta yang Sebenarnya

Editor: Gordy Donofan
Istimewa
Bayi Dipaksa Miras 

Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Ini Fakta yang Sebenarnya

POS-KUPANG.COM -- Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Ini Fakta yang Sebenarnya.

Heboh, viral video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras.

Video itu beredar di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.

Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Suara Dentuman yang Gemparkan Warga di Bali Minggu 24 Januari 2021

Baca juga: Meski Sering Dicederai, Nikita Mirzani Tetap Saja Berdonasi: Mungkin Rp 200 Juta Ini Sedikit Tapi

Baca juga: Berikut Rekap Lengkap Hasil Final Toyota Thailand Open 2021 Badminton, Empat Nomor Juara Bertahan

Dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.

Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.

Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.

Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

pria paksa bayi minum minuman keras
pria paksa bayi minum minuman keras ()

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.

 
Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.

"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."

"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.

Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.

"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).

Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.

"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Suara Motor Hilang Berganti Tangisan, Warga Bojongpicung Cianjur Geger Temukan Bayi di Teras Rumah

Seorang perempuan paruh baya, Mene (50), Warga kampung Gempol, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kaget bukan kepalang ketika menemukan bayi baru lahir di teras rumahnya.

Ia langsung berteriak minta tolong ke para tetangga, alhasil semua warga heboh dengan penemuan bayi tersebut.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dengan kondisi masih berlumuran darah dan terlilit tali ari-ari.

Mene mengatakan, awal mula penemuan bayi tersebut sebelumnya ia mendengar suara mesin motor terhenti di depan rumahnya.

"Sekitar pukul 20.00 WIB saya mendengar suara motor di luar rumah akan tetapi ketika diintip dari jendela motor tersebut sudah tidak ada," katanya.

Tak lama kemudian ia mendengar suara tangisan bayi setelah motor itu tak terlihat lagi di depan rumahnya.

"Beberapa saat kemudian saya mendengar suara tangisan di teras dapur rumah, saya dan tetangga mengecek ternyata memang betul seorang bayi," katanya.

Kanit Intel Polsek Bojongpicung Iptu H Supardi SE membenarkan adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

"Memang betul ada penemuan bayi dengan kondisi sehat namun harus dilakukan perawatan di puskesmas karena ditinggal dengan kondisi tanpa baju sehelai pun," katanya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pembuang bayi tdan motifnya juga masih didalami.

"Untuk motif kasus dan pelaku yang membuang bayi ini, kami dari pihak Polsek Bojongpicung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Lagi Betulkan Irigasi, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya

Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di sebuah saluran irigasi di Kampung Cintaasih, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/1) siang.

Mayat bayi malang tersebut diduga baru dibuang karena tali ari-arinya masih menempel. Namun ada bagian rambut yang hilang kemungkinan akibat gesekan.

Kapolsek Cisayong, AKP Ajat Sudrajat, mengatakan, mayat bayi berukuran normal itu ditemukan warga sekitar yang tengah bergotong-royong membetulkan saluran.

"Awalnya dikira warga bangkai binatang, karena posisi mayat yang timbul tenggelam. Tapi setelah didekati ternyata mayat seorang bayi," kata Ajat.

Jajaran Polsek Cisayong bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Tasikmalaya yang tiba di lokasi melakukan indetifikasi serta memintai keterangan warga.

Jasad bayi malang itu kemudian dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya. 

Polisi kini tengah melacak keberadaan perempuan hamil yang ada di sekitar lokasi. Dugaan sementara, jasad bayi malang itu hasil hubungan gelap dan sengaja dibuang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/23/viral-bayi-diberi-alkohol-di-medsos-whatsapp-paman-cekoki-miras-ke-bayi-laki-laki-usia-4-bulan?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved