Berstatus Tersangka, SS Masih Menjabat Kadis PKO Lembata, Ini Alasannya

tersangka bersama Kontraktor Pelaksana AY, SS sendiri kini masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Komisi III DPRD Lembata saat melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019) yang lalu.  

Berstatus Tersangka, SS Masih Menjabat Kadis PKO Lembata, Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Penyidik Polda NTT telah menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) SS sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Proyek Awololong. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kontraktor Pelaksana AY, SS sendiri kini masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Lembata

Hal ini dipastikan oleh Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu (23/1/2021).

Paskal Tapobali menerangkan bahwa sampai saat ini SS masih menjabat sebagai Kepala Dinas PKO Kabupaten Lembata

"Belum ada pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen dengan statusnya saat ini," ujarnya.

Baca juga: Skenario Amerika di Laut China Selatan Ini Bikin China Geram Akan Lepaskan Tembakan, Cek 3 Fakta Ini

Baca juga: Satu Lagi Pasien Covid-19 di Belu Meninggal

"Kecuali yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan dan surat  penanganan diterimakan kepada kami, maka kami usulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemberhentian sementara," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved