News
HEBOH! Siswi Non-Muslim Wajib Kenakan Hijab di Sekolah, Kepsek Minta Maaf hingga DPR Buka Suara
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” kata EH.
POS KUPANG, COM - Viral sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
Menanggapi pernyataan sang guru, orangtua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” kata EH.
Pihak Sekolah Minta Maaf
Polemik dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang berakhir damai.
Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.
Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.
Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Aturan lama akan dievaluasi
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.
Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Komisi X DPR RI : Kami Sangat Prihatin
Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai beredarnya informasi tentang dugaan kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda merasa prihatin karena kewajiban tersebut dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.
“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (23/1/2020).
Huda mengatakan fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri.
Sebelumnya juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswa-siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA.
Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat.
"Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, di era otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan dari Pemprov.
Mereka mempunyai otoritas untuk mengatur arah kebijakan sekolah, distribusi guru, hingga kebijakan anggaran.
Kendati demikian harusnya kebijakan-kebijakan tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai dasar pilar bernegara yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan termasuk unit penyelenggaraan Pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.
Politikus PKB ini juga menyoroti kian mudahnya cara pandang keagamaan sempit dan kaku masuk Lembaga Pendidikan negeri.
Fenomena ini menurutnya harus menjadi konsen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menyiapkan kebijakan antisipatif baik melalui kurikulum maupun pembinaan SDM.
Sehingga lembaga-lembaga Pendidikan di tanah air tidak mudah terpapar cara pandang keagamaan yang intoleran.
"Dalam upaya merekrut tenaga dosen atau guru misalnya harus ada screening yang ketat mengenai rekam jejak mereka. Pun demikian, dalam aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan ekstra kulikuler jangan sampai ada materi-materi yang disisipi nilai-nilai intoleran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf"
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi X: Kewajiban Memakai Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan dan Mengancam Kebhinekaan
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Viral Siswi Non-Muslim Wajib Kenakan Hijab di Sekolah, Kepsek Minta Maaf hingga DPR Buka Suara, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/23/viral-siswi-non-muslim-wajib-kenakan-hijab-di-sekolah-kepsek-minta-maaf-hingga-dpr-buka-suara?page=4