Sekda Domu Warandoy : Pemkab Sumba Timur Awasi Penerapan PPKM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar mengawasi secara ketat dan tegas pelaksanaan PPKM
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Sekda Domu Warandoy : Pemkab Sumba Timur Awasi Penerapan PPKM
POS -KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mulai melakukan pengawasan terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini diterapkan akibat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Sumba Timur, terutama melalui transmisi lokal.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si , Selasa (19/I/2021).
Menurut Domu, setelah PPKM itu dikeluarkan, maka perlu diikuti dengan pengawasan pelaksanaan di lapangan.
"Dalam Surat Edaran PPKM itu ada satu poin yang mengatur soal pengawasan, yakni pemerintah dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar mengawasi secara ketat dan tegas pelaksanaan PPKM," kata Domu.
Dijelaskan, untuk pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri.
Lebih lanjut Domu mengatakan, PPKM itu dikeluarkan dengan surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/104/1/2021 tentang Peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
"PPKM itu kita terapkan di Sumba Timur karena minat eskalasi kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. PPKM sendiri kita berlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur, yakni dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana, maka diperlukan PPKM," katanya.
Soal kerja dari rumah, ia mengakui, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Sedangkan aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.
Sebelumnya, Domu juga mengatakan, perlu adanya pembatasan bagi layanan di toko modern, mart hanya sampai pukul 20.00 wita. Sementara untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita.
"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.
Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.
"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan di tempat duka," ujarnya.
Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat. Terutama, bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Baca juga: Longsor Timbun Saluran Irigasi Utama Wae Laku Kabupaten Manggarai Timur
Baca juga: 5 Shio Kurang Beruntung, Ramalan Shio Hari ini 19 Januari 2021, Anjing Keuangan Mendesak, Shio Lain?
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.(Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)