Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean

Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean

Penulis: Ray Rebon | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM
Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean

Mantan Kepala Bidang Pemataan Pertahanan Kanwil BPN NTT, A Resdiana Ndapamerang selaku saksi dalam kasus

pembagian tanah kavling Pemda Kota Kupang dengan terdakwa Thomas More kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran

Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Simak Niat Sholat Tahajud Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Keutamaan Tahajud

Baca juga: Mengapa Timor Leste Berhasil Tanggulangi Pandemi Covid-19? Simak Fakta Mengejutkan Ini

 Istri mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dihadirkan oleh JPU Kejati NTT dalam persidangan untuk memperjelas terkait kasus tersebut.

Dalam persidangan tersebut, di depan Majelis Hakim, A Resdiana mengakui bahwa ia dan suami (terdakwa Jonas Salean) beserta ke dua anak mantunya mendapat pembagian kavling tanah.

Istri mantan walikota ini juga mengatakan bahwa terkait pembagian tanah kavling di depan hotel sasando, dibagi oleh Pemda Kota Kupang, dalam hal Walikota Kupang atau terdakwa Jonas Salean.

Resdiana menyampaikan, ia mendapat info dari Yosias B Lona (Mantan Kakanwil BPN NTT) bahwa ia mendapat pembagian tanah kavling, tapi prosesnya berada di bagian Tatapem.

"Saya dapat info dari pak Yosias B Lona, bahwa saya mendapat tanah kavling, tapi prosesnya di tatapem," kata Resdiana

Hakim ketua, Dju Djonson Mira Mangngi dalam persidangan melontarkan pertanyaan bahwa, atas dasar apa saksi mendapat tanah kavling, Resdiana katakan "saya tidak ajukan surat permohonan.
Saya bertanya ke tatapem, apakah harus saya siapkan permohonan, tapi tidak ada jawaban, maka saya terima," katanya

Resdiana sebagai saksi dalam persidangan pun menyampaikan bahwa ia tidak bertanya tentang pembagian kavling tanah itu pada suaminya selaku walikota kupang pada saat itu, melainkan ia mendapat informasi dari atasannya. "Pak Jonas juga dapat, iya dapat," jelasnya

"Saudara bertanya tidak ke suami, saya tdak bertanya. Mestinya saudari bertanya, bapa, kenapa kita harus dapat tanah,  Perbuatan melawan hukum, termasuk perbuatan yang tercela," penjelasan Hakim ketua bagi saksi dalam persidangan 

Dalam persidangan, saat JPU Kejati NTT, Herry C Franklin menyebutkan nama-nama keluarga Jonas Salean sebagai terdakwa yang mendapat jatah pembagian tanah kavling, saksi menjawab iya, suami saya dapat, dua mantu juga dapat, ipar, ponaan dan saya sendiri.

Ia juga yang sendiri mengurus surat untuk permohonan mendapat tanah kavling oleh pemerintah Kota Kupang. Serta ia juga yang menandatanganan surat penunjukan tanah kavling yang diantar oleh bagian tatapem.

Baca juga berita sebelumnya:

Jonas Salean alias JS, tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 meminta penangguhan penahanan kepada Jaksa. 

Melalui tim kuasa Hukumnya, Jonas Salean (JS) secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejati NTT, DR. Yulianto pada Senin (26/10). 

Kepada POS-KUPANG.COM, kuasa hukum JS, DR. Yanto Ekon mengatakan, kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih dalam tahap pemulihan atas kondisi sakit yang dialaminya. 

Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran

Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Simak Niat Sholat Tahajud Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Keutamaan Tahajud

Baca juga: Menteri Timor Leste Ini Lulus Gelar Insinyiur di Kampus UGM Jogjakarta, Apa Prestasinya?

"Kita sudah sampaikan surat permohonan penangguhan kemarin," ujar Yanto Ekon, Selasa (27/10). 

Yanto Ekon bersama anggota tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada selasa pagi. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi, DR. Yanto Ekon dan DR. Mell Ndaomanu tiba sekira pukul 11.40 Wita. Sementara Ryan Kapitan tiba 30 menit setelahnya. 

Usai tiba di Kantor Kejati, tiga kuasa hukum langsung menuju ruang Tindak Pidana Khusus yang berada di sisi kiri gedung. 

Pada Senin (26/10) sore, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga menjaminkan dirinya untuk proses penangguhan penahanan terhadap Jonas Salean. Hal tersebut disampaikan Herman Herry saat ditemui istri dan massa pendukung Jonas Salean usai melakukan rapat kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. 

Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan  Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah kota Kupang bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More pada Kamis, 22 Oktober 2020. Usai penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. 

Dalam jumpa pers, Kejati NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. 

"Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10). 

Saat itu, mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekira pukul 09.15 Wita.

Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran

Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Mengapa Timor Leste Berhasil Tanggulangi Pandemi Covid-19? Simak Fakta Mengejutkan Ini

Baca juga: MPR RI Terima Bantuan 40 Ribu Masker dari Parlemen Vietnam

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat. 

Jonas yang mengenakan setelan hem abu abu dengan celana hitam tampak tenang saat memasuki gedung Kejati NTT. Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati NTT, Jonas langsung diperiksa di ruang Tipidsus. 

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang. 

Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.

"Saya tanda tangan sendiri surat penunjukan tanah kavling, yang diantar oleh bagian tatapem ke kantor saya," tukasnya.

Baca juga berita sebelumnya:

Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju ke mobil tahanan milik Kejati NTT yang menunggunya di halaman kantor itu, Selasa (27/10) siang. 

Jonas keluar dari Kantor Kejati NTT di jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 14.15 Wita, didampingi empat kuasa hukumnya, Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan bersama beberapa jaksa.

Mengenakan setelan hem hijau pupus dan celana hitam, anggota aktif DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu bahkan menyapa wartawan dan menyempatkan untuk melakukan tos dengan mereka. 

Saat diberi selamat oleh beberapa wartawan, mantan Wali Kota Kupang itu tampak tersenyum dan hanya tertawa kecil. Ia tidak memberi keterangan dan tidak juga berbicara hingga memasuki mobil tahanan. Sekira dua menit sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, Thomas More terlebih dahulu menaiki mobil tahanan itu. 

Tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10). 

Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan, maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, Kejati NTT hanya membutuhkan waktu lima hari untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan.

Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran

Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Mengapa Timor Leste Berhasil Tanggulangi Pandemi Covid-19? Simak Fakta Mengejutkan Ini

"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto. 

Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. "Sudah disampaikan, pengalihan dari Rutan ke tahanan kota alasan kesehatan," tambahnya. 

Yanto menjelaskan, saat ini kliennya masih berada dalam masa pemulihan akibat operasi. Ada selang yang masih ditanam di bagian kepala kliennya. "Kalau berlama lama tidak dirawat, itu bisa pecah selangnya dan bisa berakibat yang tidak baik bagi pak Jonas," tambah Yanto. 

Meski langsung dilimpahkan ke Pengadilan usai mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, pihak kuasa hukum Jonas Salean tetap menyambut baik dan positif terhadap proses yang berjalan. 

"Kita bersyukur saja pokok perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga kita bisa mencari pembuktian. Kalau lebih cepat ya kami juga merasa bersyukur karena tidak berlarut-larut," pungkas Yanto. 

Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean. 

"Hari ini tersangka Jonas Salean sudah dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) sore. 

Namun demikian, pihak Kejati NTT membantah pengabulan pengalihan penahanan akibat intervensi politisi oleh Komisi III DPR RI. "Tidak ada itu, tidak," tegas Abdul Hakim saat ditanya. 

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon/Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved