Gisella Anastasia: Wajib Lapor

TERSANGKA Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Gisella Anastias penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021). 

POS-KUPANG.COM - TERSANGKA Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel merupakan syarat karena ibu satu anak itu tidak tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield, Gisel datang dan turun dari mobilnya pada pukul 09.23 WIB.

Baca juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Mandalika Siap Gelar MotoGP

Setelah memenuhi wajib di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar pada pukul 09.38 WIB.

"Seperti biasa, memenuhi wajib lapor. Masih beruntung diperbolehkan ke rumah," kata Gisel, Senin kemarin.

Selepas memberikan keterangan awak media, Gisel pun dijemput mobil. Rupanya di dalam mobil tersebut ada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.

Baca juga: Eksistensi Bahasa Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19

Terlihat kekasihnya itu tidak menemani Gisel ke dalam gedung dan hanya menunggu di dalam mobil.

Gisel merasa bersyukur karena masih diperbolehkan pulang ke rumah meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Lebih dari itu, Gisel masih bisa bertemu anak semata wayangnya dari pernikahan bersama aktor Gading Marten. "Enggaklah (capek), kan, habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak, enggak apa-apalah," kata Gisel.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus. Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya.

Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel tak ditahan usai dijadikan tersangka karena alasan kemanusiaan. "Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua," ujar Yusri. (kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved