Opini Pos Kupang

Eksistensi Bahasa Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19

Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Bangsa Indonesia yang dikumandangkan secara resmi pada tanggal 28 Oktober 1928

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Eksistensi Bahasa Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

Penyerapan istilah-istilah tersebut cukup agresif terhadap kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Berhadapan dengan fenomena tersebut, satu pertanyaan penting yang muncul adalah bagaimana kesiapanBangsa Indonesia terhadap munculnya istilah-istilah tersebut. Masalah kesiapan ini tergantung latar belakang pendidikan masyarakat.

Bagi masyarakat yang berpendidikan rendah, kehadiran istilah-istilah asing dapat menimbulkan kebingungan ditambah lagi dengan tempat tinggal yang sulit dijangkau serta keterbatasan dalam penggunaan media informasi.

Kenyataan seperti ini bukan tidak mungkin dapat mengancam eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi nasional sebab beberapa kalangan sudah menjadi dekat dengan istilah-istilah asing sedangkan ada kalangan tertentu yang sama sekali tidak mengerti dengan istilah-istilah tersebut.

Sampai di sini, penulis melihat bahwa kehadiran istilah-istilah asing selama masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada problematika penggunaan kosakata baru yang berimplikasi pada dikotomi pemahaman antar kalangan serta dapat menimbulkan gap informasi.

Bahasa Bersifat Dinamis

Di tengah problematika munculnya istilah-istilah asing selama masa pandemi, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah sifat kedinamisan bahasa. Sifat kedinamisan bahasa berarti keberadaan bahasa tidak terlepas dari kemungkinan untuk berubah dan berkembang yang terjadi pada tataran fonologis, morfologis, sintaktis, dan semantik (Orong, 2017: 9).

Sifat ini hendak menegaskan bahwa keberadaan bahasa dapat berubah mengikuti perkembangan zaman sesuai konteks tertentu.

Sifat bahasa yang demikian jika diperhadapkan dengan konteks bangsa Indonesia yang saat ini tengah dilanda wabah virus corona dengan kehadiran istilah-istilah asing, maka keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak dipersoalkan.

Namun, persoalannya adalah bagaimana kosakata tersebut dapat diketahui dan dimengerti oleh masyarakat umum khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Pentingnya Sosialisasi

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menyampaikan informasi seputar virus Corona kepada masyarakat luas dengan menggunakan aplikasi daring dan situs resmi pemerintah.

Menurut penulis, pendekatan yang digunakan oleh pemerintah kurang tepat jika berhadapan dengan akses internet yang kurang merata di Indonesia serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Survei Asosiasi Penyelenggaraan Internet Indonesia menunjukkan bahwa saat ini penduduk Indonesia yang memiliki akses internet berjumlah sekitar 171,7 juta orang atau 64,8 persen. Dari angka tersebut, lebih dari setengahnya berada di Pulau Jawa (detikNews, 21/3/2020).

Berhadapan dengan fenomena tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi istilah-istilah asing dan akronim yang digunakan seputar Covid-19 guna meminimalisir kebingungan masyarakat serta meminimalisir terjadinya gap informasi antarkalangan masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved