Bupati Agus CH Dula : Kita Sedang Perjuangkan Itu Menjadi Lahan Pemda
Bupati Dula dicecar dengan 59 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Bupati Dula.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Agus CH Dula : Kita Sedang Perjuangkan Itu Menjadi Lahan Pemda
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus CH Dula kembali diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, Senin (18/1).
Agustinus yang masih menjabat Bupati Manggarai Barat itu diperiksa maraton sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun itu. Saat pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius SH.
Politisi PAN itu diperiksa sejak sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita setelah tiba di Kantor Kejati NTT pada pukul 09.25 Wita.
Ditemui di Lobi Kantor Kejati NTT usai pemeriksaan, Bupati Dula tampak tenang. Seperti biasanya, ia tetap memberikan senyum kepada wartawan yang menunggu.
Saat ditanya kondisi kesehatannya, Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengaku sehat. "Sehat, saya sehat," ujarnya menjawab wartawan yang menunggu dari pagi.
Saat itu Bupati Dula tidak banyak berbicara kepada wartawan dan mempersilahkan kuasa hukum untuk memberi keterangan. Saat kembali ditanya soal status tanah yang kini menjadi temuan itu, ia mengaku sedang dalam proses memperjuangkan menjadi milik Pemda Manggarai Barat.
"Kita sedang memperjuangkan tanah ini menjadi tanah pemda," jawabnya singkat.
Tanah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menjadi temuan Kejati NTT karena terjadi pengalihan kepemilikan privat.
Kepada wartawan kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius SH menyebut Bupati Dula memang sedang melakukan upaya untuk mengurus status tanah tersebut menjadi tanah Pemda Manggarai Barat. Pada masa pemerintahan para bupati sebelumnya, tanah tersebut memang tidak diurus untuk menjadi aset Pemda.
Ia menyayangkan upaya tersebut harus berhadapan dengan kriminalisasi terhadap Bupati Dula.
"Pada zaman dia ini (Bupati Dula), ketika dia mengurus (tanah) malah dia dikriminalisasi," kata Ali Antonius.
Kriminalisasi tersebut, jelas Ali Antonius, merujuk pada dugaan bupati melakukan tindak pidana korupsi.
"Artinya kriminalisasi yang saya maksudkan, di tengah Pak Bupati mau berusaha untuk melakukan upaya klarifikasi memperjelas status tanah ini agar bisa menjadi aset daerah, ko tiba-tiba diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah sementara tanah ini belum terdaftar dalam kartu inventaris aset daerah," beber Ali Antonius.
Terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Dula, ia menyebut dalam kasus tersebut Bupati Dula hanya melakukan upaya agar tanah tersebut mendapat kepastian untuk masuk dalam inventaris daerah.
"Pak Bupati hanya berusaha bagaimana supaya tanah ini mendapat kepastian hak agar bisa dimasukan dalam inventaris aset daerah," tambahnya.
Ia menyebut, tanah atau aset tanah baru bisa dikatakan sebagai aset negara apabila memenuhi empat kriteria yakni, tanah tersebut harus dikuasai secara penuh, harus sudah terdaftar dalam kartu inventaris aset daerah, harus sudah terlapor dalam laporan keuangan daerah dan menjadi temuan BPK. "Kalau empat ini tidak terpenuhi maka bukan aset daerah," tegas Ali Antonius.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan upaya hukum terkait kasus tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum," kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Dula dicecar dengan 59 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Bupati Dula.
"Hari ini dua kali pemeriksaan, pertama pengambilan keterangan sebagai saksi dan tersangka. Ada 59 pertanyaan yang ditanyakan," kata Ali Antonius.
Meski berstatus sebagai tersangka, hingga hari ini, Bupati Dula belum ditahan. Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim pada Senin pagi, Bupati Dula belum ditahan karena masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, masa jabatan Agustinus CH Dula sebagai Bupati Manggarai Barat akan berakhir pada Februari 2020 mendatang.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat, Agus Dula Siapkan Upaya Hukum, Abdul Hakim : Kejati Siap Kok
Baca juga: Update Covid-19 NTT : 153 Kasus Positif Baru di Tujuh Kabupaten di NTT
Sementara itu Kejati NTT, Dr Yulianto yang ditanya wartawan di depan pintu Gedung Kejati pada Senin (18/1) sore enggan memberi statemen. Ia meminta izin kepada wartawan untuk menanyakan kepada Kasi Penkum Abdul Hakim karena dirinya sedang buru buru.(Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)