Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih Masih Dalam Wacana
Sangketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan obyek permohonan itu adalah Surat Keputusan KPU terkait penenatapan hasil ini.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih Tanggal 22 Januari 2021 Masih Dalam Wacana
POS-KUPANG.COM | RUTENG--KPU Kabupaten Manggarai telah menetapkan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020, Keputusan ini dikeluarkan, Rabu (16/12/2020) pukul 16.05 Wita lalu, karena itu berdasarkan ketentuan bagi Paslon yang merasa keberatan atau tidak menerima hasil yang ditetapkan, maka dapat mengajukan Sangketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan obyek permohonan itu adalah Surat Keputusan KPU terkait penenatapan hasil ini.
Jangka Waktu yang diberikan sejak diumumkan KPU pada hari itu pukul 16.05 Wita dan selama 3 hari yakni Kamis, Jumat dan Senin (21/12/2020) (Sabtu dan Minggu Libur sesuai acuan). Jika tidak ada permohonan sengketa, maka Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku Register Perkara (BRPK), maka MK akan mengindentifikasi daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan Tahun 2020 terkait ada tidak yang mengadukan sengketa hasil.
Berdasarkan waktu yang diberikan itu tidak ada Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Manggarai yang mengadukan sengketa kepada MK. Karena itu saat ini KPU masih menunggu BRPK dari MK untuk selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami masih tunggu hari ini, apakah seperti yang disampaikan oleh Panitera MK, akan dikeluarkan BRPK,"ungkap Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, Kepada POS-KUPANG.COM, Senin (18/1/2021).
Thomas mengatakan, karena tidak ada Paslon yang mengajukan sengketa hasil ke MK, maka direncanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih pada tanggal 22 Januari 2021. "Masih dalam rencana,"ungkap Thomas.
Thomas juga mengatakan, mengingat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih di tengah pandemi Covid-19 yang makin merebak di wilayah Kabupaten Manggarai, maka KPU akan membatasi peserta yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka itu.
"Sangat kaka. Apalagi kondisi sekarang menghawatirkan. Intinya kesehatan dan keselamatan diutamakan tanpa mengurangi substansinya," kata Thomas.
Thomas juga mengatakan, berdasarkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil itu, Paslon Herybertus Nabit-Heribertus Nabit (Hery-Heri) unggul/menang atas Paslon Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dengan selisih 36.518 suara.
Baca juga: Kasus Buang Bayi di Kabupaten Sumba Timur Sudah Tahap Satu
Baca juga: Jangan Biarkan Korban Komodo Bertambah
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 18 Januari 2021: Unum, Verum, Bonum, Pulchrum
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 18 Januari 2021: Unum, Verum, Bonum, Pulchrum
Adapun berdasarkan Berita Acara itu, Paslon Deno-Madur memperoleh suara 67.354 suara dan Paslon Hery-Heri memperoleh suara 103.872 suara. Sedangkan total suara sah sebanyak 171.226 suara, jumlah suara tidak sah 1.962 suara dan total suara sah dan suara tidak sak sebanyak 173.188 suara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
