Khasanah Islam
Laksanakan Sholat Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Sholat Magrib, Ini Keutamaannya
Laksanakan Sholat Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Sholat Magrib, Ini Keutamaannya
Laksanakan Sholat Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Sholat Magrib, Ini Keutamaannya
POS-KUPANG.COM -- Laksanakan Sholat Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Sholat Magrib, Ini Keutamaannya
Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk sholat lima waktu. Sholat dari sebelum terbitnya matahari sampai malam hari. Sholat wajib antara lain subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya.
Baca juga: KODE REDEEM FF Hari Ini 17 Januari 2021, Hadiah Diamond, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru
Baca juga: Terbaru Soal Kartu Prakerja Diperpanjang Tahun 2021, Silakan Login pada Laman Resmi Berikut Ini
Baca juga: Bukan Indonesia, Ternyata Tragedi Ini yang Bikin Warga Timor Leste Terpukul Sepanjang Sejarah, Apa?
Sholat magrib merupakan sholat yang wajib dilakukan ketika terbenam matahari. Sholat magrib dikerjakan sebanyak tiga rakaat.
Keutamaan dan Niat Salat Sunah Qobliyah Sebelum Subuh
Sebelum dan sesudah sholat magrib disunahkan untuk sholat Qabliyah dan Ba’diyah. Dikerjakan sebelum dan sesudah Maghrib tersebut sebanyak dua raka’at.
Dikutip dari Rumaysho.com, ada beberapa dalil yang mendukung untuk mengerjakan sholat sunnah ketika magrib.
Menurut hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.
Artinya : “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan,
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Artinya : “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).
Tetapi, shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) ternyata tidak masuk dalam shalat sunnah yang dikerjakan.
Karena, shalat sunnah yang dianjurkan ada 12 raka’at untuk setiap hari. Anjura tersebut ada dalam hadits,
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
Artinya : “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk ba’diyah Maghrib.