Tersangka Mafia Kasus Tanah Mabar Afrizal alias Unyil Diseret Kejati NTT Ke Rutan
Dikatakan Kajati NTT, Dr. Yulianto, peran dari tersangka Unyil dalam kasus dugaan korupsi Mabar adalah sebagai mafia tanah.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tersangka Mafia Kasus Tanah Mabar Afrizal alias Unyil Diseret Kejati NTT Ke Rutan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Tersangka atas nama Afrizal alias Unyil dalam kasus dugaan korupsi aset negara di kab. Manggarai Barat (Mabar) akan diseret pihak Kejati NTT ke dalam tahanan di Rutan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto dalam siaran pers, Sabtu (16/1) di depan kantor Kejati NTT.
Dikatakan Kajati NTT, Dr. Yulianto, peran dari tersangka Unyil dalam kasus dugaan korupsi Mabar adalah sebagai mafia tanah.
"Tersangka Unyil ini perannya termasuk dari bagian mafia tanah," jelasnya
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Kabupaten Mabar ini dibagi dalam beberapa kluster yakni, kluster Mafia tanah, kluster Pemda, Kluster BPN, Kluster penegak hukum dan kluster notaris.
Kronologi atas tersangka Afrizal alias Unyil hingga ditangkap, kata Dr. Yulianto, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan yakni Tim tabur Kejati NTT dengan tim tabur Kejati Bali serta tim tabur Kejagung RI.
Kajati NTT menegaskan bahwa, tersangka Unyil ini bukan DPO, karena sejak awal pihaknya sudah mengetahui posisi tersangka. Namun tersangka ini sifatnya mobile atau berpindah pindah. Sehingga tersangka baru bisa ditangkap pada jumat (15/1) di Kute Bali.
Baca juga: DPRD Ngada Dukung Bank NTT Cabang Bajawa Tingkatkan Status USPD Riung Menjadi KCP
Baca juga: Forum Halo Belu Lakukan Aksi Teaterikal Usung Peti Jenazah
Baca juga: Bupati Kupang Tepis Isu Miring Adanya Intervensi Politik dan Primordial
"Saat ini tersangka lagi lakukan proses pemeriksaan, dan kami akan langsung masukan ke tahanan di Rutan," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
