Refly Harun Terancam Diproseshukumkan, Bareskrim Polri Sedang Cari Bukti Ujaran Kebencian Kepada NU

Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Editor: Frans Krowin
(YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Refly Harun Terancam Diproseshukumkan, Bareskrim Polri Sedang Cari Bukti Ujaran Kebencian Kepada NU

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kini terancam diproseshukumkan.

Masalahnya adalah Refly Harun diduga melontarkan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama atau disingkat NU.

Kasus dugaan ujaran kebencian Refly Harun ke NU tersebut, kini sedang dikumpulkan oleh Bareskrim Polri.

Kabar ini terungkap ketika Bareskrim Polri memaparkan kelanjutan pelaporan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut polisi diduga dilakukan oleh Refly Harun.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut kini masih dalam tahapan pembuktian awal.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Refly Harun dalam statusnya sebagai terlapor.

Kendati begitu, dia belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Refly Harun.

"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Atas kasus tersebut, RH dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

"Masih dipelajari dulu," tandasnya.

Dalam laporan polisi tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun. Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.

Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). 

Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Febriyanto Dunggio Laporkan Refly Harun ke Polisi

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).

Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.

Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

"Masih dipelajari dulu," ujarnya.

Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.

Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.

Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Cari Bukti Awal untuk Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Refly Harun ke NU, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/15/polisi-masih-cari-bukti-awal-untuk-lanjutkan-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-refly-harun-ke-nu?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/21/refly-harun-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan-sebarkan-ujaran-kebencian-kepada-nu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved