Kinerja Kurang Dirasakan, Perlu Redefinisi Pendamping Desa
pendamping desa seharusnya membantu dalam perencanaan, pengelolaan dan monitoring penggunaan dana desa.
Kinerja Kurang Dirasakan, Perlu Redefinisi Pendamping Desa
POS-KUPANG.COM| KUPANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan perlu redefinisi pendamping desa, terkait tugas dan wewenangnya. Hal itu karena kinerja pendamping desa belum terlalu banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sedang kita bahas, perlu melihat lagi soal status pendamping desa. Perlu redefinisi tugas dan wewenangnya supaya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD dengan akademisi dan pakar di gedung DPD, Jakarta, Selasa (12/1/2021). POS-KUPANG.COM menerima rilis ini, Rabu (13/1/2020). RDPU untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan akademisi terkait rencana Komite I DPD merevisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menjelaskan fungsi utama pendamping desa seharusnya membantu dalam perencanaan, pengelolaan dan monitoring penggunaan dana desa. Hal itu agar kepala desa dan aparatnya tidak salah dalam menggunakan dan membuat program terkait dana desa. Apalagi banyak kepala desa yang tidak punya latar belakang mengelola anggaran.
“Kehadiran pendamping desa mengarahkam dan memberi masukan kepada kepala desa terkait penggunaam anghranan,” jelas Abraham.
Namun dari laporan di lapangan, lanjut Abraham, tugas dan fungsi itu tidak ada pada pendamping desa. Malah banyak pendamping desa yang diajarkan oleh kepala desa. Akibatnya kedudukan pendamping desa seperti berada di bawah kepala desa. Padahal posisi keduanya sejajar, di mana pendamping desa berfungsi untuk check and balance.
"Redefinisi seperti itu yang perlu dimasukan dalam revisi UU Desa ini. Kita ingin pendamping desa benar-benar bekerja mengawal dana desa sehingga tidak terjadi penyimpangan, " ujar anggota Komite I DPD ini.
Sebagai implikasi dari adanya reposisi, dia berharap pendamping desa tidak asal diangkat. Menjadi pendamping desa harus memenuhi kualifikasi tertentu terutama dalam kemampuan mengelola anggaran. Misalnya pendamping desa harus lulus sarjana akuntansi atau keuangan.
"Kalau sekadar comot, ya nanti seperti sekarang, tidak banyak dirasakan manfaatnya. Apalagi jika pengangkatannya karena motif politik yaitu sebagai simpatisan partai tertentu, " tutur Abraham.
Dia juga mengusulkan supaya masalah pengelolaan dana desa dan pendamping desa hanya berada di satu kementerian. Hal itu agar tidak membuat bingung para aparat di tingkat daerah. Di sisi lain, penyatuan harus dilakukan supaya tidak terjadi rebutan di tingkat elit dalam mengurusi dana desa.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah di Labuan Bajo
Baca juga: Wajib Tahu 4 Manfaat Cranberry Bagi Kesehatan
"Praktik yang terjadi selama ini yaitu ada Kemendagri dan Kemendes yang mengurusi masalah yang sama harus diakhiri. Kasihan yang di bawah. Dalam revisi ini, kita harus tegas siapa sesungguhnya yang berwenang terkait pengelolaan dana desa, " tutup Abraham. (*/Laporan Reporter POS,-KUPANG.COM/ Paul Burin)
Kinerja
Pendamping Desa
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
kupang hari ini
berita kupang terbaru
Kamis 14 Januari 2021
berita kupang hari ini
dana desa
Meski 2 Putranya Kini Sukses, Namun Jokowi Pernah Sedih Memikirkan Keputusan Gibran & Kaesang, Apa? |
![]() |
---|
Ingat Wanita Seksi yang Diberi Gelar Tante Pemersatu Bangsa, Kini Positif Covid-19, Tulis Pesan Ini |
![]() |
---|
DIRAMALKAN, Moeldoko Bakal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB di Deli Serdang, Nasib ABY? |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN KLB Partai Demokrat Akhirnya Digelar, Heri Zulkarnaen Lapor Polisi: Ini Ilegal, Bubarkan |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Dikutuk Saat Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Muhabalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka |
![]() |
---|