Berita Kota Kupang Terkini
Kegiatan di Fasilitas Umum, Sosbud, Pesta Dihentikan Sementara Waktu. Simak 13 Ketentuan Pemkot
warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021; Kedua belas, kepada Satuan Polis
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah menandatangi surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di kota Kupang.
13 ketentuan yang terlampir dalam edaran tersebut yaitu :
Pertama, membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line; Ketiga, untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan, a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam
operasional restoran; b. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul
19.00 WIB; dan
c. Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul
16.00-19.00 Sore. "Tujuan pembatasan pasar ini bukan untuk menghambat ekonomi masyarakat tapi melindungi 463 ribu penduduk kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Kamis (14/1).
Kelima, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Keenam, kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB;
Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; Kedelapan, dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol
kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;
Kesembilan, dlakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
Kesepuluh, menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
Kesebelas, setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021; Kedua belas, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini; danKetiga belas, kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan
protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.
"Ini berlaku hingga 25 Januari 2021, bila metode ini efektif wali kota akan melanjutkannya," tuturnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
Area lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
