Breaking News

BLT UMKM

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
CEK UMKM, Penerima BLT UMKM di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum, Panduan Mencairkan 

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya

POS-KUPANG.COM -Kamu pelaku usaha mikro dan kecil? Dapatkan bantuan langsung tunai khusus UMKM Rp 2,4 juta. 

Simak cara mengecek nama pemerinta BLT UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.Jangan sampai salah ya.

BLT UMKM hanya berlaku satu kali loh.

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Ini Update Terbaru Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Sekarang Syaratnya

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)
Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Baca juga: Bagi Para Ibu Hamil Ini Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Segera Cek Syaratnya di dtks.kemensos.go.id

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

ilustrasi BLT UMKM diperpanjang
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang (kredivo)

Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Simak Cara Mencairkannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/14/login-eformbricoidbpum-cek-penerima-blt-umkm-rp-24-juta-siapkan-ktp-simak-cara-mencairkannya?page=all
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved