BLT UMKM

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
CEK UMKM, Penerima BLT UMKM di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum, Panduan Mencairkan 

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Baca juga: Bagi Para Ibu Hamil Ini Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Segera Cek Syaratnya di dtks.kemensos.go.id

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

ilustrasi BLT UMKM diperpanjang
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang (kredivo)

Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved