Info Kota Kupang Terkini

Pegawai di Tiga Badan dan Satu Dinas Kota Kupang Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia, Info Kota

Penutupan sementara kantor juga dilakukan di Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) kota Kupang karena salah satu pegawai terkonfirmasi

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji 

 POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Salah satu pegawai di Badan Keuangan Kota Kupang meninggal dunia dini hari karena terkonfirmasi positif Covid-19. Selama ini almarhum dirawat di RS Siloam dan telah dimakamkan sesuai protokol kesehatan pemakaman jenazah covid-19.
J

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Kupang, Ernest Ludji, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (13/1), menyampaikan almarhum yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 ini mempunyai penyakit penyerta (komorbid).
Terkait berapa lama dirawat di RS Siloam, Ernest belum bisa memberikan keterangan pasti.

Untuk itu, kata Ernest, kantor dan pelayanan pada kantor tersebut ditutup sementara untuk penyemprotan disenfektan dan

sterilisasi di seluruh area kantor.

Penutupan sementara kantor juga dilakukan di Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) kota Kupang karena salah satu pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Kantor dan pelayanan tersebut ditutup sekira tiga hari. 

Satu konfirmasi positif Covid-19 juga didapati di Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Namun kantor dan pelayanan ini tidak bisa ditutup secara keseluruhan. Para petugas tetap melangsungkan piket.

Hari ini juga, seluruh pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang tengah dirapid anti gen di halaman Kantor Wali Kota Kupang. Karena ditemui satu orang terkonfirmasi positif Covid-19. 
Jadi, katanya, seluruh area badan dan dinas dilakukan penyemprotan disenfektan.

"Dan semua pegawai baik yang bertugas di badan dan dinas tersebut minimal akan dirapid anti gen. Hari ini sudah dimulai dari BKP2D. Harapannya ini bukan klaser perkantoran, tapi dengan ditutup sementara dan strelisasi serta rapid untuk mengantisipasi pemutusan penyebaran Covid-19 sementara waktu," tuturnya.

Menurutnya, ASN yang terkonfirmasi positif ini akibat transmisi lokal sehingga Satgas covid tengah melakukan tracing siapa saja yang kontak erat dengannya.

Baca juga: Positif Covid, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, INFO

Terkait langkah yang diambil, lanjutnya, Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Kupang akan menandatangani surat edaran terbaru terkait pembatasan-pembatasan yang mulai diberlakukan di kota Kupang. Resminya nanti akan disampaikan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji (POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved