Breaking News:

Berita Flores Timur Terkini

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 261Juta Lebih, Bernadus Sabon Ditahan Kejari Flotim, Simak INFO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur di Waiwerang telah menahan Bernadus Sabon Tawa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi peng

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Foto kiriman Kasi Penkum Kejati NTT
Bernadus Sabon Tawa, Tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran dana Desa Nubalema Dua, Kec Adonara Tengah, Kab Flotim, Selasa (12/1). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPQNG.COM | KUPANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur di Waiwerang telah menahan Bernadus Sabon Tawa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa sebesar Rp 261.905. 500 juta.

Kepada wartawan, Selasa (12/1) Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan tersangka sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Flotim, dan penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan kepada tersangka.

"Setelah lakukan pemeriksaan, tim penyidik langsung lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan," kata Abdul

Abdul menegaskan bahwa, Selasa (12/1/2021), tepat pukul 17.00 Wita, bertempat dikantor Kejari Flotim, Penyidik pada cabang Kejari Flotim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bernadus Sabon Tawa yang diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi dalam pengelolaan dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kab Flotim.

Dalam kasus ini, TA 2017 Jaksa penyidik pada Kejari Flotim tahun anggaran 2017, tersangka dijerat dengan primair : pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 UU.RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 261.905.500 juta.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin -01 / N. 3.16.7/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021," tambahnya

Baca juga: PESAWAT SRIWIJAYA AIR JATUH:Pilot Afwan Minta Maaf Keluarga Sebelum Terbangkan Sriwijaya Air SJ-182

Bernadus Sabon Tawa, Tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran dana Desa Nubalema Dua, Kec Adonara Tengah, Kab Flotim, Selasa (12/1).
Bernadus Sabon Tawa, Tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran dana Desa Nubalema Dua, Kec Adonara Tengah, Kab Flotim, Selasa (12/1). (Foto kiriman Kasi Penkum Kejati NTT)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved