Habib Rizieq Shihab

Pengacara FPI Murka, 7 Rekening Keluarga Habib Rizieq Shihab hingga Milik Munarman Diblokir

Pengacara FPI Murka, 7 Rekening Keluarga Habib Rizieq Shihab hingga Milik Munarman Diblokir

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). 

Pengacara FPI Murka, 7 Rekening Keluarga Habib Rizieq Shihab hingga Milik Munarman Diblokir

POS-KUPANG.COM - Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebanyak 7 rekening milik keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab diblokir.

Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi sejak Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.

“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Sebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved