Breaking News

BLT UMKM

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Cairkan BLT UMKM

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Cairkan BLT UMKM

Editor: Hasyim Ashari
kredivo
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Cairkan BLT UMKM 

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Cairkan BLT UMKM

POS-KUPANG.COM - Cara mengecek penerima bantuan langsung tunai atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Dari eform.bri.co.id/bpum bisa diketahui juga cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri dan Gubernur Kawal Penyaluran Bantuan Tunai

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)  (Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkannya https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/12/cek-penerima-blt-umkm-rp-24-juta-login-eformbricoidbpum-siapkan-ktp-ini-cara-mencairkannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved