Rizieq Shihab Dikabarkan Hampir Pingsan di Tahanan Tolak Oksigen Tapi Dinarasikan Tak DIberi Oksigen

Atas peristiwa sesak napas itu, isu yang berkembang menyebutkan bahwa Rizieq shihab tidak diberikan oksigen oleh aparat kepolisian.

Editor: Frans Krowin
Warta kota.com
Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dikabarkan nyaris pingsan karena asal lambung naik dan kekurangan oksigen. Polda bantak tak sediakan oksigen, namun Rizieq menolak oksigen dari Polda 

Rizieq Shihab Dikabarkan Hampir Pingsan di Tahanan, Tolak Oksigen Tapi Dinarasikan Tak DIberi Oksigen

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Semenjak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab tetap menjadi bahan pergunjingan publik di Tanah Air.

Selama mendekam di balik jeruji besi, Rizieq Shihab dikabarkan menolak makanan yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab hanya mau mengonsumsi makanan yang dibawa keluarga dari rumah.

Baru-baru ini Rizieq Shihab dikabarkan sakit dan hampir pingsan ketika berada di balik jeruji besi di tahanan Polda Metro Jaya.

Peristiwa sesak napas yang dialami Rizieq Shihab disampaikan oleh penasihat hukum yang datang ke Polda Metro Jaya.

Atas peristiwa sesak napas itu, isu yang berkembang menyebutkan bahwa Rizieq shihab tidak diberikan oksigen oleh aparat kepolisian.

Padahal fakta membuktikan bahwa bukan polisi yang tak memberikan oksigen tetapi Rizieq Shihab yang menolak oksigen pemberian polisi.

Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan tidak menyediakan perawatan medis kepada Rizieq Shihab selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat menjelaskan bahwa Rizieq justru menolak perawatan medis dari tim dokter kepolisian.

Sabtu, 26 Desember 2020 06:39
zoom-inlihat fotoViral Foto MRS Cukur Ramput Jadi Plontos Saat di Sel Tahahan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan FPI
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 


Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Viral Foto MRS Cukur Ramput Jadi Plontos Saat di Sel Tahahan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan FPI, https://manado.tribunnews.com/2020/12/26/viral-foto-mrs-cukur-ramput-jadi-plontossaat-di-sel-tahahan-polda-metro-jaya-ini-penjelasan-fpi?page=3.

Editor: Aldi Ponge
Sabtu, 26 Desember 2020 06:39 zoom-inlihat fotoViral Foto MRS Cukur Ramput Jadi Plontos Saat di Sel Tahahan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan FPI Istimewa Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Viral Foto MRS Cukur Ramput Jadi Plontos Saat di Sel Tahahan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan FPI, https://manado.tribunnews.com/2020/12/26/viral-foto-mrs-cukur-ramput-jadi-plontossaat-di-sel-tahahan-polda-metro-jaya-ini-penjelasan-fpi?page=3. Editor: Aldi Ponge (Istimewa)

Rahmat menambahkan, jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya selalu memberikan fasilitas terbaik tidak hanya bagi Rizieq Shihab, tapi juga seluruh tahanan yang dititipkan di direktoratnya.

Petugas kesehatan kepolisian pun terus melakukan pengecekan kesehatan rutin setiap hari kepada para tahanan.

Selain, itu juga ada tim dokter yang siaga selama 24 jam untuk para tahanan.

"Saya punya tahanan banyak, lebih dari 1.000. Putar anggota tiap hari itu, yang sakit mana, yang berobat ke rumah sakit mana, yang perlu didatangi dokter mana. Dokternya kan ada yang piket 24 jam," ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, hingga saat ini kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih dalam kondisi baik.

Lebih lanjut, Rahmat juga membantah soal Rizieq yang menderita sesak nafas selama di tahanan.

"Tidak pernah sesak nafas. Menurut dia sesak dan saya tanya juga 'Gimana Bib?' 'Nyaman Pak Rahmat, biasa saya harus stand-by oksigen, kalau tidak enak badan saya pasang'. Kita kan kalau orang punya kebiasaan begitu, masa saya harus larang," pungkasnya.

Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan sakit saat menjalani masa penahanan di di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kondisi kesehatannya menurun dan sempat mengajukan untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito menyebut kliennya jatuh sakit saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.

Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

"Pukul 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. (dok. Google)

Ditahan Usai Diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan

Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.

Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.

Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.

Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.

Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).

Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.

Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.

Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.

"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya. 

Rizieq Shihab DIkabarkan Hampir Pingsan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar fakta dibalik cerita  Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hampir pingsan karena kehabisan oksigen di tahanan.

Narasi MRS pingsan disampaikan pengacaranya,  Sugito Atmo, Jumat (1/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selalu menyediakan oksigen untuk Rizieq Shihab di tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selalu menyediakan oksigen untuk Rizieq Shihab di tahanan (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Sugito Atmo Prawiro asal bicara.

"Selama ini Rizieq kemana-mana pun itu bawa tabung Oksigen. Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Makanya pengacaranya itu salah," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

"Makanya itu asal ngomong saja. Datang ke sini tidak, tapi asal ngomong," tambahnya.

Yusri menuturkan pihaknya telah memberikan Oksigen kepada Rizieq, namun ditolak.

"Kita kasih nggak mau, dia maunya oksigennya dia. Makanya dibawa lah malam-malam jam 11 malam," ujar dia.

Sebelumnya, Sugito Atmo mengungkapkan Rizieq Shihab jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021).

Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain. Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung Oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Bantah Tidak Berikan Perawatan Medis, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/08/rizieq-shihab-alami-sesak-napas-di-tahanan-polda-metro-jaya-bantah-tidak-berikan-perawatan-medis?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Bongkar Fakta Rizieq Tolak Oksigen dari Polisi Narasinya Tak Diberi Polisi, Jangan Asal Omong, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/08/polda-bongkar-fakta-rizieq-tolak-oksigen-dari-polisi-narasinya-tak-diberi-polisi-jangan-asal-omong?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved