Berita Pendidikan di TTU
Guru Kontrak Tak Digaji, Ini Tanggapan Waket DPRD TTU saat RDP Bersama Dinas Terkait, INFO
berencana untuk menggunakan hak angket untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang tenaga kontrak daerah. Pasalnya, sejauh pengamatan lembaga DPRD
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Wakil ketua II DPRD TTU Yasintus Lape Naif, pasca menggelar RDP menegaskan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan para guru tenaga kontrak daerah yang tidak menerima SK selama tahun 2020.
"Oleh karena itu, lembaga DPRD merespon dengan melakukan rapat dengar pendapat gabungan antara komisi I dan komisi III yang sudah selesai dengan beberapa point rekomendasi," ungkapnya kepada POS-KUPANG COM, Kamis, 07/01/2021.
Salah satu point rekomendasi, ujar Yasintus, yakni terkait dengan tenaga kontrak daerah untuk PTT yang tidak mendapat SK atau tidak diterbitkan SK sebagai tenaga kontrak daerah oleh Bupati TTU, maka rapat gabungan komisi merekomendasikan agar nanti menjadi prioritas di tahun 2021.
Hal tersebut juga telah disampaikan kepada dinas PKO dan dinas BKD bahwa, para tenaga kontrak yang tidak menerima SK di tahun 2020, harus menjadi prioritas di tahun 2021.
DPRD Kabupaten TTU, lanjutnya, berencana untuk menggunakan hak angket untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang tenaga kontrak daerah. Pasalnya, sejauh pengamatan lembaga DPRD, terkesan tidak ada transparansi dalam perekrutan tenaga kontrak daerah.
"Oleh karena itu, untuk mengurai benang kusut ini, DPRD berencana untuk menggulirkan pansus Teko (tenaga kontrak)," bebernya.
Namun, pansus tenaga kontrak yang dimaksud, jelas Yasintus, tergantung pada sikap politik dari fraksi-fraksi yang ada di lembaga DPRD.
Ia menambahkan, Pansus yang dibentuk, tidak hanya berkonsentrasi pada guru tenaga kontrak daerah, tetapi juga mekanisme perekrutan seluruh tenaga kontrak daerah di Kabupaten TTU.
"Kemudian kita harus melihat bahwa minimal di awal tahun itu, sudah harus diterbitkan SK sehingga ada jaminan kepastian bagi siapapun yang menjadi tenaga kontrak daerah tentunya melalui evaluasi," tutupnya. (CR5)
BalasTeruskan
