Akulina Dahu Disambut Tangis Haru Keluarga Setelah Keluar dari Tahanan
Akulina Dahu, tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu akhirnya diberi penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Akulina Dahu, tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu akhirnya diberi penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Belu, Jumat (8/1/2021).
Saat keluar dari halaman Polres Belu, Akulina Dahu disambut tangis haru dari keluarga dan pendemo yang menunggu di depan Mapolres Belu saat itu. Akulina dan beberapa pendemo terutama yang perempuan saling berpelukan.
Di momen itu mereka tak mampu membendung air mata, terlebih Akulina. Tampak Akulina berusaha menahan tangis namun tak terasa air mata menetes membasihi pipinya. Ia berusaha mengusap air matanya dengan tangan sembari mendekati pendemo yang lain. Para pendemo tampak legah melihat Akulina hadir bersama mereka.
Baca juga: Transportasi di Jalan Warat-Paan Leleng Matim Lumpuh, Hari Ini BPBD Evakuasi Material Longsor
Desakan dari pendemo selama dua untuk bebaskan Akulina terjawab. Kini Akulina sudah bisa menghirup udara segar setelah 12 hari mendekam di balik jeruji besi terhitung 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Penangguhan penahanan bagi Akulina Dahu ini bertepatan dengan aksi damai hari kedua yang dilakukan aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu, Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB) dan elemen masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumba Timur Tersebar di Enam Kecamatan
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh didampingi Wakapolres Belu, Kasat Reskrim saat peserta aksi di depan pintu gerbang Polres menyampaikan,
Penyidik Polres Belu memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Akulina Dahu, Jumat (8/1/2021).
Penangguhan penahanan bagi Akulina Dahu ini atas permintaan kuasa hukumnya karena kasus tersebut sedang dalam tahap praperadilan.
Dihadapan para peserta aksi, Kapolres mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang menyeret tiga tersangka termasuk Akulina Dahu sedang dalam proses hukum. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu.
Untuk tersangkan Akulina Dahu, kata Kapolres akan diberikan penangguhan penahan oleh penyidik hari itu juga.
"Terkait penahanan saudara kita Akulina Dahu, Hari ini akan kita proses untuk penangguhannya sesuai pengajuan dari penasihat hukum Akulina Dahu. Kami menunggu keluarga. Saudari Akulina Dahu sudah di ruang reskrim tidak di tahanan lagi rekan-rekan. Setelah keluarga datang jemput sudah bisa kembali pulang. Untuk proses hukum tetap berjalan", kata Kapolres. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas)