Wakil Walikota Kupang: PPKM Hanya Berlaku di Jawa dan Bali
Menurut Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, berita yang menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM tidaklah benar
Menurut Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, berita yang beredar dan menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tidaklah benar.
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menyikapi situasi nasional dan menindaklajuti Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 yang berjudul Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah Kota Kupang menyatakan siap untuk melaksanakan petunjuk pemerintah pusat maupun regional diatasnya dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi.
Baca juga: PLN Labuan Bajo Perbaiki Tiang Listrik yang Roboh Karena Longsor
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man yang didampingi oleh Kabag prokompim Setda, Ernest S. Ludji, mengatakan hal ini kepada awak media di ruang Garuda lantai 2 Kantor Walikota Kupang hari ini, Jumat (8/1/2021).
Herman dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa PPKM hanya diberlakukan Pempus di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurut Wakil Walikota, berita yang beredar dan menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tidaklah benar.
Baca juga: Polisi Beri Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Akulina Dahu
Pembatasan yang diberlakukan di Jawa dan Bali karena daerah-daerah tersebut dinilai telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021.
Empat paramater tersebut antara lain tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Menurutnya, Kota Kupang telah memenuhi beberapa parameter yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut.
"Ada dua parameter yang terpenuhi yaitu tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kota Kupang hanya mencapai 37% masih dibawah rata-rata nasional 82,6%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) telah melampaui kapasitas dari yang kita miliki 92 tempat tidur padahal jumlah pasien yang harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit mencapai 119 orang. Kita telah memenuhi 2 dari 4 kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelasnya.
Ia melanjutkan terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 3 berbunyi :
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota;
Wakil Walikota Kupang
Hermanus Man
PPKM
Kota Kupang
Jawa
Bali
berita kupang hari ini
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake |
![]() |
---|
Zodiak-zodiak Ini Diprediksi Resah, Ramalan Zodiak hari ini 1 Maret 2021, Hati-hati Buat Keputusan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|
Bocoran & Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Al Murka Ancam Talak Andien, Tapi Juga Bohong Soal DNA |
![]() |
---|
Sah Jadi Walikota Solo, Gibran Kini Punya Panggilan Unik, Anak Jokowi Senyum Tanda Setuju, Apa? |
![]() |
---|