Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Tim Hukum Polda Metro Jaya hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab masih berlanjut hari ini, Jumat 8 Januari 2021.
Setelah Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab pada hari sebelumnya mengundang Raja Dangdut, Rhoma Irama, giliran Tim Hukum Polda Metro Jayahari ini yang akan menghadirkanb ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Tim Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon dalam sidang praperadilan tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan Rizieq Shihab akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (8/1/2021).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.
Baca juga: Ternyata Salmafina Sunan Cuma Butuh Waktu Segini Buat Lupakan Mantan Suami, Kok Bisa Sih?
Hengky mengatakan para ahli tersebut akan dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan penahanan Rizieq.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Diberitakan sebelumnya Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum pihak termohon mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Di antara puluhan pertanyaan tersebut, Tim hukum Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah pertanyaan di antaranya terkait dengan kewenangan penyidik terkait praperadilan, proses penangkapan dan penahanan, kuantitas dan kualitas alat bukti, proses pembuktian, dan penetapan tersangka.
Selain itu Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengajukan pertanyaan lain di antaranya terkait dengan tindak pidana dan proses penyidikan pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Perawat Terduduk Syok, Semua Pasien Covid-19 di Ruang ICU Meregang Nyawa, Kehabisan Pasokan Oksigen
Proses tanya jawab tersebut berlangsung lebih dari tiga jam.
Mudzakir menjawab pertanyaan tersebut secara virtual melalui aplikasi konferensi.
Dalam proses tanya jawab tersebut Mudzakir sempat mengulang sejumlah jawabannya terutama terkait dengan proses penetapan tersangka.
Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti pun sempat beberapa kali menegur baik kepada Tim Hukum Polda Metro Jaya, Mudzakir, maupun tim kuasa hukum Rizieq karena mengulang-ulang pertanyaan atau jawaban terkait hal yang pada pokoknya dinilai memiliki kesamaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/08/tim-hukum-polda-metro-jaya-hadirkan-ahli-pidana-dan-ahli-bahasa-di-sidang-praperadilan-rizieq-shihab
Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani