Kota Kupang Akan Melaksanakan PSBB Mulai 11 Januari 2021, Ini Yang Akan Diatur

Pemerintah Kota Kupang merencanakan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari 2021.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji mengatakan Pemerintah Kota Kupang merencanakan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari 2021. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kota Kupang merencanakan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari 2021.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19  Kota Kupang, Ernest Ludji yang dikonfirmasi Kamis (7/1/2021) malam mengungkapkan pelaksanaan PSBB ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Jadi rencana PSBB itu itu sesuai arahan pemerintah pusat bahwa per tanggal 11 itu untuk seluruh Indonesia melakukan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dilakukan di Jakarta.  Hal ini dilakukan karena karena tingginya angka penambahan Covid-19 yang ada di Indonesia. Untuk kota Kupang kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujarnya 

Untuk sementara ini, pemerinta Kota Kupang sementara mempersiapkan perangkat peraturan dalam hal ini edaran walikota Kupang terkait dengan rencana PSBB

"Yang diamanatkan dalam PSBB itu adalah yang pertama pembatasan pembatasan kegiatan di ruang terbuka di ruang publik yaitu menyangkut pusat-pusat perbelanjaan itu akan beroperasi maksimal sampai jam 7 malam. Untuk pengadaan pesta itu dilarang sama sekali dalam bentuk apapun jadi tidak diperkenankan pesta-pesta dalam bentuk apapun syukuran-syukuran dalam bentuk apapun," ucapnya

Terkait dengan pelaksanaan perkantoran, porsinya 25% masuk kantor dan sisanya 75% melakukan pekerjaan dari rumah

Sekolah lanjutnya, dilarang untuk melakukan pertemuan atau sekolah tatap muka

Terkait dengan pasar tradisional akan diatur jamnya jam operasi di pasar-pasar tersebut dan juga untuk pelaksanaan kegiatan perekonomian seperti rumah makan restoran itu juga tetap akan dibatasi dan akan diprioritaskan untuk take away

"Untuk itu kami mohon.  pemerintah memohon untuk seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama jaga kondisi ini. 4 M gerakan 4m yaitu memakai masker dengan benar terus mencuci tangan dengan air mengalir dan juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami mengharapkan  4M ini  dilakukan secara baik oleh masyarakat," kata Ernest

Kemudian pemerintah akan melakukan yang namanya 3T yaitu testing tracing dan treatment dan dalam waktu dekat akan dilakukan vaksinasi bagi tahap 1 itu untuk petugas petugas kesehatan atau tenaga tenaga kesehatan.

Lanjutnya, ini dilakukan semata-mata untuk yang melindungi warga masyarakat kita dari paparan virus Corona yang sudah semakin dekat dengan kita karena per hari ini jumlah di kota Kupang itu sudah mendekati 1100 orang, kasusnya sudah hampir 1100 orang oleh sebab itu ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Kupang

"Jadi kami mohon semua pihak pemerintah teman-teman dunia usaha teman-teman akademisi ya teman-teman media dan komunitas masyarakat yang sering kita sebut pentahelix mari kita bersama-sama berupaya dengan tupoksi kita masing-masing kita menekan angka virus Corona ini di kota Kupang," ujarnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved