News

Diduga Pernah Bergabung di HTI, Rektor Unpad Copot Wakil Dekan FPIK Setelah Dua Hari Menjabat

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan karena pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia

Editor: Benny Dasman
TribunBatam.com
Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi 

POS KUPANG, COM - Baru dua hari dilantik sebagai Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Asep Agus Handaka Suryana harus kehilangan jabatan barunya tersebut.

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan karena pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu.

"Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021) kemarin.

Pada tahun 2014, Asep Agus Handaka bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI.

Pembubaran itu juga menyusul ditetapkannya HTI sebagai organisasi terlarang.

Belum diketahui usai HTI dibubarkan, ke organisasi mana Asep bergabung. Namun, pada 2021 awal Asep dilantik jadi Wadek di FKIP.

Dandi mengatakan meski HTI sudah dibubarkan, Unpad tetap berkomitmen tak ingin menempatkan pejabatnya yang pernah bergabung dengan organisasi terlarang.

"Di luar kenyataan bahwa organisasi yang dimaksud sudah dibubarkan beberapa tahun yang lalu dan yang bersangkutan juga tidak dapat dikatakan sebagai anggota aktif saat ini," ujar Dandi, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Namun meski dicopot dari jabatan sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK, Asep akan tetap mengajar di kampus yang berbasis di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat itu.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi.

Dandi juga mengatakan sejauh ini Unpad belum memutuskan untuk memecat para ASN yang pernah bergabung dengan HTI.

"Evaluasi pasti ada, namun pada prinsipnya, kami sejauh ini tidak memiliki kebijakan untuk memecat pegawai tanpa adanya tindakan merugikan Unpad atau adanya pelanggaran etika," ujar Dandi.

Sebelumnya, diakui Dandi bahwa dalam proses pemilihan Asep menjadi pimpinan dekanat tersebut mengalami kekurangan akan penelitian pada rekam jejak.

Pimpinan universitas kala itu tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.

Hingga, rekam jejak itu kemudian viral di media sosial yang menyatakan ada pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad.

Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1/2020).

Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung.

HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.

Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.

"Penggantian pejabat ini tetap dilakukan sebagai konsekuensi komitmen Unpad dalam mendukung keutuhan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UUD 45. Artinya ini merupakan tindakan preventif yang rasional, dan juga sangat dimengerti dan dimaklumi oleh beliau, sehingga penggantian ini dapat diterima dengan sangat baik oleh yang bersangkutan," ujar Dandi.

Sebagai pengganti Asep, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.

"Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," tutur Dandi.

Larangan Menteri 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. 

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. 

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

 “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. 

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.

Maklumat Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf.

Surat itu juga ditujukan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(tribun network/cip/dod)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diduga Pernah Bergabung di HTI, Rektor Unpad Copot Wakil Dekan FPIK Setelah Dua Hari Menjabat, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/05/diduga-pernah-bergabung-di-hti-rektor-unpad-copot-wakil-dekan-fpik-setelah-dua-hari-menjabat?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved