Kabar Artis

Setelah Diperiksa Polisi,Begini Bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel

Setelah diperiksa polisi, begini bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel

Editor: Hermina Pello
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)
Gisella Anastasia dan MYD. Setelah Diperiksa Polisi,Begini Bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel 

Setelah diperiksa polisi, begini bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tersangka kasus video syur 19 detik dengan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, Michael Yukinobu de Fretes memenuhi panggilan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Michael Yukinobu de Fretes datang sekitar pukul 10.15 WIB bersama kuasa hukumnya.

Mengenakan kemeja putih, pria yang akrab disapa Nobu ini langsung masuk ke dalam Ditreskrimsus.

Sebelum benar-benar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik dengan Gisel, Nobu mesti menjalani protokol kesehatan yakni rapid test dan swab antigen.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Nobu dinyatakan bebas covid-19 sehingga pemeriksaan dilanjutkan penyidik. Nobu menjalani pemeriksaan hampir 12 jam.

Seperti diketahui Nobu baru mendatangi Polda Metro Jaya sekira pukul 10.15 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 20.45 WIB.

Berikut pernyataan Michael Yukinobu de Fretes.

1. Bakal kooperatif

Michael Yukinobu menyebut bakal koperatif untuk diperiksa.

Terbukti, ia pun hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin.

“Selamat malam untuk hari ini saya memenuhi panggilan pemeriksaan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum. Saya akan berusaha kooperatif,” ucap Michael Yukinobu.

2. Menyesal dan minta maaf

Nobu benar-benar menyesal atas kegaduhan yang ditimbulkan lantaran video itu.

“Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait. Saya benar-benar menyesal atas semua yang saya lakukan,” tambah Nobu.

3. Hukuman

Nobu menganggap kasus yang menimpanya saat ini merupakan hukuman dari Tuhan kepadanya.

Nobu berulang kali menyampaikan permintaan maaf.

“Ini hukuman dari Tuhan pada saya, saya mohon dukungan doa dan benar-benar minta maaf,” kata Nobu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus ini, Gisel juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Namun, Gisel tidak hadir dengan alasan menjemput putrinya yang baru pulang berlibur dari Bali.

“Saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan hari ini enggak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan,” ucap Yusri.

Pemeriksaan Gisel dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Desember mendatang. 

Pakar Hukum Pidana : Gisel dan MYD Tak Bisa Diancam Hukuman Pidana

Banyak kalangan berpendapat kasus Gisel dan MYD sebenarnya tak bisa diancam hukuman pidana pornografi. Alasannya keduanya tidak bermaksud menjadikan konten keduanya ditonton banyak orang.

Beberapa akademisi hukum berpendapat yang dihukum sebenarnya adalah oknum yang menyebarkan video syur itu ke media sosial, bukan Gisel dan MYD.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021).

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.

Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.

Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.

"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya."

"Jangan berlebihan, jangan dihancurkan masa depannya. Lihat kehidupannya, jangan dihabisi dia," ungkap Nasrullah.

Gisel dan MYD adalah korban

Nasrullah juga menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah.

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pernyataan Michael Yukinobu de Fretes soal Kasus Video Syur dengan Gisel ", https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/05/111247366/3-pernyataan-michael-yukinobu-de-fretes-soal-kasus-video-syur-dengan-gisel?page=all
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved