Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Pemimpin FPI Tolak Tandatangan BAP Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan
Habib Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang, Pemimpin FPI Lakukan Hal Ini
POS-KUPANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.
* Anggota FPI Lawan Pembubaran Organisasi Pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan Dirikan Ormas Baru
Anggota FPI Lawan Pembubaran Organisasi Pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan Dirikan Ormas Baru
Hanya dalam beberapa jam setelah Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, FPI dengan format baru langsung muncul di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (30/12/2020).
Karena itu, pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin bahwa setelah FPI dibubarkan Pemerintah, aktivisnya akan mendirikan organisasi baru ternyata ada benarnya.
“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.
Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.
Ketua Front Perjuangan Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan. Wawan sebelumnya ketua FPI Kabupaten Ciamis.
“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.
Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka.
"Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam.
Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas KH Wawan yang juga Ketua Front Santri Jawa Barat dan mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.
Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.
"Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar'uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya,” kata Wawan.
Pembubaran FPI disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, kemarin.
Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
Pelarangan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bukan Masalah
Imam Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, KH Maksum Hasan, mengatakan sama sekali tak mempermasalahkan pelarangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah pusat.
"Sebab, FPI itu bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan.
Ada FPI atau tidak, amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan.
Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI di mana pun harus tetap berjalan," ujarnya melalui telepon.
Hal senada juga disampaikan Kabid Dakwah DPW FPI Majalengka, M Shodiqin.
"Jadi kalau kendaraan yang satu sudah tidak bisa dipakai, ya mungkin pakai kendaraan yang lain," ujar Shodiqin.
Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu intruksi dari FPI Pusat terkait keputusan pemerintah ini. Begitu pula ketua FPI Cianjur, Habib Hud.
Tak Berlebihan
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar, meminta masyarakat untuk tak bereaksi secara berlebihan terhadap keputusan pemerintah membubarkan FPI.
"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah.
Tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya melalui telepon.
Ia mengatakan, para anggota FPI yang belum dapat menerima, dapat menempuh jalur hukum.
"Silakan tempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.
Front Pembela Islam dideklarasikan Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun pada medio 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.
FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.
Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Razia Atribut
Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.
Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.
Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.
Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.
Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.
Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas.
Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru. (Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam https://jabar.tribunnews.com/2020/12/31/hanya-beberapa-jam-fpi-sudah-salin-rupa-di-ciamis-langsung-berdiri-front-perjuangan-islam?page=3&_ga=2.180439399.1349993986.1609378454-1380521161.1589390118
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/22254921/penahanannya-diperpanjang-rizieq-tak-terima