Kabar Artis
Usai Ibunya, Giliran Wijin Tulis Soal Gisel Tersangka, Bukannya Sayang Malah Isinya Begini, Sedih
Usai Ibunya, Giliran Wijin Tulis Soal Gisel Tersangka, Bukannya Sayang Malah Isinya Begini, Sedih
POS-KUPANG.COM - Usai Ibunya, Giliran Wijin Tulis Soal Gisel Tersangka, Bukannya Sayang Malah Isinya Begini, Sedih
Wijaya Saputra atau Wijin menjadi salah satu sosok yang ikut disorot saat Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka kasus video yang viral di media sosial.
Menjalin hubungan asmara dengan Gisel, Wijin tampak memberi dukungan untuk sang kekasih yang kini menghadapi masalah hukum.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 31 Desember 2020 Resmi Garena Server Indonesia, Klaim Kode Redeem
Baca juga: Uskup Atambua Sebut Kekuranga Air Masih Dirasakan Masyarakat
Baca juga: Kalau FPI Bubar, Mantan Petinggi FPI: Kami Buat Lagi, Terdaftar atau Tidak Lawan Pengkhianat Bangsa!
Gisel yang juga mantan istri Gading Marten kini banyak mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan.
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Meski begitu, tak sedikit juga yang memberi simpati untuk artis jebolan ajang pencarian bakat tersebut.
Seolah tak terpengaruh cibiran orang, Wijin menuliskan pesan dukungan untuk sang kekasih, Rabu (30/12/2020).
Bahkan, pemain basket tersebut menyertakan ayat Alkitab untuk menguatkan Gisel yang tengah dirundung masalah.
"Hi kamu, si cantik yang baik hati."
"Menjadi orang baik tidak akan pernah rugi karna Tuhan melihat hati."
"Suatu saat kebaikan itu akan kembali padamu, tanpa kamu memelas kepada dunia."
"Percayalah Tuhan tidak tidur walau sedetik saja."
"Dan teruslah mengasihi seperti yg tertulis di Matthew 5 : 44,
But i say unto you, love your enemies, bless them that curse you,
do good to them that hate you,
and pray for them which despitefully use you and persecute you”
(Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.)
I love you, God is Good all the time #godisgood," tulis Wijin pada Rabu (30/12/2020).
Tampak sejumlah artis mengomentari unggahan pacar Gisel tersebut.
Salah satunya adalah Daniel Mananta.
"Tuhan tidak tidur. Dia yang memprioritaskan Tuhan akan diprioritaskan Tuhan.
Di mata manusia terlihat impossible. But He will make things possible.
Stay Strong you guys," tulis Daniel melalui akun @vjdaniel.
Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah, Fadli Zon Terkait Pelarangan FPI, Fahri Hamzah Sindir Karya Orang Pintar, Tapi?
Baca juga: Update Covid-19 Mabar : Tambahan 8 Kasus Positif di Manggarai Barat, INFO
Kronologi Kasus Video Gisella Anastasia
Gisel kini ditetapkan menjadi tersangka, bersama lelaki berinisial MYD.
Berawal dari video berdurasi 19 detik berisi adegan suami istri di dalam kamar, wanitanya disebut-sebut mirip Gisel, lalu merambah ke kasus hukum di kepolisian.
Video mirip Gisel tersebut beredar melalui Twitter dan sempat menjadi trending topic.
Pitra Romadoni dan Aby Febrianto Dunggio yang menangkap keresahan masyarakat akan penyebaran video kemudian melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Gisel pun ditetapkan jadi tersangka.
Awalnya Gisel membantah dirinya adalah "pemain" di video tersebut. "Badannya mulus," kata ibu satu anak ini.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter penyebar video mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Alasan Gisel dan MYD Jadi Tersangka
Polisi mengungkap alasan soal status tersangka Gisel dan MYD.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 31 Desember 2020 Resmi Garena Server Indonesia, Klaim Kode Redeem
Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah, Fadli Zon Terkait Pelarangan FPI, Fahri Hamzah Sindir Karya Orang Pintar, Tapi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut.
Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.
Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 31 Desember 2020 Resmi Garena Server Indonesia, Klaim Kode Redeem
Baca juga: Uskup Atambua Sebut Kekuranga Air Masih Dirasakan Masyarakat
Baca juga: WNA Positif Covid-19 Diisolasi di RSUD Komodo Labuan Bajo
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 juncto pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri. (Tribunmanado.co.id/Yeshinta/Tribunnews.com/Daryono/ Bayu Indra Permana)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/seleb/2020/12/30/gisel-dan-myd-belum-terindikasi-sebar-video-syur-mengapa-ditetapkan-jadi-tersangka-ini-kata-polisi?_ga=2.163392949.884346552.1609374492-1062924275.1593218038