Pemerintah Bubarkan FPI, Novel Bamukmin Bilang: Silahkan. Tapi Perjuangan Kami Tak Bisa Dibubarkan!
Tak hanya bubarkan organisasi yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab, tapi pemerintah juga melarang seluruh aktivitas &penggunaan; simbol terkait FPI.
Pemerintah Bubarkan FPI, Novel Bamukmin Bilang: Silahkan. Tapi Perjuangan Kami Tak Bisa Dibubarkan!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia pada Rabu 30 Desember 2020.
Pembubaran itu dilakukan setelah pemerintah melewati semua tahapan termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya membubarkan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab, tetapi pemerintah juga melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol terkait organisasi ini.
Terhadap hal tersebut, Juru Bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin menanggapi santai atas konferensi pers dari pemerintah tentang pengumuman bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menjadi organisasi terlarang.
Novel menyebut, hal itu tidak akan menyurutkan perjuangan dirinya dan pengikut FPI lainnya untuk membela negara dan agama
"Mereka boleh bubarkan FPI, tapi mereka tidak bisa membubarkan perjuangan kami bela negara dan agama. Bahkan, kalau pun mau sore ini kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Meski demikian, Novel turut mempertanyakannya lantaran selama ini FPI dan semua umat Islam sejatinya terus berjuang membela negara dari para penghianat bangsa.
"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa, yaitu para jongos cukong-cukong dan terdepan membela agama menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.
Menurutnya, organisasi hanyalah kendaraan belaka.
Di sisi lain, dia heran mengapa para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan. Para koruptor dibiarkan bebas, justru 6 Laskar FPI yang ditembak mati.
"Bukan malah IB HRS yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian 6 laskar yang sudah mulai terkuak," katanya.

FPI Dianggap Bubar
Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Mahfud.
Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tandasnya.
Sejarah Lahirnya FPI
Seperti apa sejarah berdirinya FPI?
Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.
Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.
Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Namun, Rizieq Shihab selamat.
Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat subuh di masjid.
Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.
Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.
Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).
FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.
"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.
"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.
Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.
Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.
"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.
Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.
"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar.
Pasca FPI Dibubarkan, Punggawa FPI Bentuk FPI Baru
Hanya beberapa jam setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan atas ormas Front Pembela Islam (FPI), para punggawa Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk wadah baru.
Wadah baru itu cuma berbeda di nama tengah, dan tetap dengan akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," klaimnya.
Berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut ini deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Abu Fihir Alattas
- Tb Abdurrahman Anwar
- Ahmad Sabri Lubis
- Munarman
- Abdul Qadir Aka Awit Mashuri
- Haris Ubaidillah
- Idrus Al Habsyi
- Idrus Hasan
- Ali Alattas
- Ali Alattas
- I Tuankota Basalamah
- Syafiq Alaydrus
- Baharuzaman
- Amir Ortega
- Syahroji
- Waluyo
- Joko
- M Luthfi.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
d. bahwa kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
e. bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;
f. bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum;
g. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Mengingat :
1. Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM.
KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (Danang Triatmojo)
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beberapa Jam Setelah Dilarang Pemerintah, Penggawa FPI Bentuk Front Persatuan Islam, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/beberapa-jam-setelah-dilarang-pemerintah-penggawa-fpi-bentuk-front-persatuan-islam?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul FPI Dilarang, Novel Bamukmin Tanggapi Santai: Nanti Kita Buat Lagi Deklarasi Ormas Islam Baru, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/fpi-dilarang-novel-bamukmin-tanggapi-santai-nanti-kita-buat-lagi-deklarasi-ormas-islam-baru?page=all