Kabar Buruk ! BATAL, Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021 Tak Jadi Naik

Kabar Buruk ! Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal, ini alasan yang disampaikan MenpanRB

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
ILUSTRASI PNS - Kabar Buruk ! BATAL, Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021 Tak Jadi Naik 

POS-KUPANG.COM - Kabar Buruk ! Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal.

Mengenai pembatalan rencana gaji PNS naik, sudah dibahas bersama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat video virtual, Kamis (31/12/2020).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tjahjo memastikan rencana gaji PNS naik di tahun 2021, belum akan terealisasi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri. (tribunnews.com)

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Pasalnya, kata Tjahjo, keuangan pemerintah saat ini lebih diprioritaskan untuk subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial."

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” beber Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo menyebutkan pihaknya akan terus berusaha meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Ia menjelaskan, untuk ASN pusat akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini nantinya akan diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan, Pastikan Buka CPNS Tahun 2021, Diperkirakan Akan Mulai April-Mei

Baca juga: KABAR GEMBIRA! CPNS 2021 Resmi Dibuka April 2021, Siapkan 7 Berkas Penting Ini, Apa Saja? Cek Yuk

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PNS Mau Naik di 2021, Pegawai Terendah Minimal Dapat Rp 9 Juta

Sementara untuk ASN daerah, kenaikan bisa didapat dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan izin DPRD setempat.

Tjahjo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN melalui tunjangan lainnya.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” tegasnya.

Ia pun meminta agar PNS bisa memahami penundaan kenaikan gaji tersebut.

Rencana Kenaikan Gaji PNS

Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB? 

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji  soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji DPRD DKI Jakarta Naik Jadi Setara Dirut Pertamina, Ahok: Kalau Saya Gubernur, Tak Akan Setuju (Kontan.co.id)
Tunjangan PNS 

Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.Baca juga: Fit and Proper Test Dhany Sukma untuk Calon Wali Kota Jakpus Bagus, Tapi Kenapa Hanya Ajukan 1 Nama

Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.

Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.(*)

Rencana Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2021

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah mengebut pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS beserta tunjangannya.

Dilansir Kompas.com, dalam pembahasan itu diketahui kenaikan tunjangan PNS cukup besar.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan jika pembahasan itu disetujui, maka PNS bergolongan paling rendah, bisa mendapat gaji take home pay minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Jumlah tersebut didapat dari kenaikan tunjangan yang direncanakan akan dilakukan 2021 mendatang.

Diketahui, PNS selama ini menerima gaji take home pay dibarengi berbagai macam tunjangan.

Tunjangan paling besar yang diterima PNS adalah tukin.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal."

"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," terang Tjahjo, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, ujar Tjahjo, kenaikan tunjangan tersebut tidak diiringi kenaikan gaji pokok.

Rencana kenaikan tunjangan ini diungkapkan Tjahjo juga berlaku untuk TNI maupun Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/gaji-pns-2021-batal-naik-tjahjo-kumolo-memastikan-belum-akan-terealisasi-tahun-depan?page=all

Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved