Pilkada Belu
Dugaan Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu, Polres Belu Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Persoalannya
Penyidik Polres Belu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pada Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu. Ketiga tersangka berinisial
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Penyidik Polres Belu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pada Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Ketiga tersangka berinisial AD, CM dan PJ. Tersangka AD adalah pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar Belu saat mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu. Sementara tersangka CM dan PJ adalah anggota KPPS 04 dan 05 di TPS 02 Desa Nanaenoe.
Hal ini dikatakan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konfrensi pers di Mapolres Belu, Rabu (30/12/2020). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.
Kapolres menjelaskan kronologis singkatnya bahwa tersangka AD adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Belu mencoblos di TPS 02 Desa Nanaenoe. Tersangka CM adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS sedangkan tersangka PJ adalah KPPS 04 yang juga ketua KPPS. Ia berperan memberikan surat suara kepada pemilih.
Tersangka AD datang mencoblos menggunakan identitas KTP dan KTP yang dimiliki tersangka AD adalah KTP lama yang bagian kop KTP masih tertulis Kabupaten Belu namun alamatnya di wilayah Kabupaten Malaka. Tersangka AD beralamat di Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.
Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam laporan polisi, dirinya kurang teliti saat melayani tersangka AD. Ia baru mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu setelah surat suara sudah dicoblos.
Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu. Hasil penelusuran, Gakkumdu menemukan ada unsur pidana pemilu yang dilakukan AD serta dua orang KPPS sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus itu ke Polres Belu.
Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka
“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 72 juta.
Baca juga: Siswa SMP di Kota Ende - NTT Terbawa Arus di Drainase Saat Hujan, Begini Kondisinya
Sementara dua tersangka yang adalah KPPS 05 dan KPPS 04 TPS 02 Nanaenoe dijerat dengan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 144 juta.
Khusus tersangka AD telah amankan polisi dan keputusan ditahan atau tidak akan diputuskan hari ini.
Sedangkan tersangka CM dan PJ belum ditahan namun berkas keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Belu. (jen).
Baca juga: Kapolda NTT Minta Agar Pemilik Akun FB Serahkan Diri Secara Baik, Daripada di Kejar Pihak Kepolisian
Baca juga: Di Kabupaten Kupang - NTT, Warga Manubelon Ditemukan Bersimbah Darah di Kediamannya, TRAGIS
