Gosip Artis

SIMAK Kronologi Pertemuan Gisel dengan MYD yang Berujung Pembuatan Video Mesum 19 Detik di Hotel

Pertemuan Gisel dan MYD yang belakangan disebut sebagai Michael Yukinobu DeFretes, terjadi pada 2017.

Editor: Benny Dasman
kolase tribun kaltim
Rabu, 30 Desember 2020 06:02 zoom-inlihat fotoTERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral! Kolase TribunKaltim.co - facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta Terungkap Michael Yukinobu de Fretes diduga sosok lawan main Gisel dalam video syur 19 detik, viral! Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/30/terungkap-michael-yukinobu-de-fretes-diduga-sosok-lawan-main-gisel-dalam-video-syur-19-detik-viral?page=4. Editor: Christoper Desmawangga 

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. (Tribunnews/Herudin)
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.

Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved