Berita TTU Terkini
Penutupan Pintu Batas, PLBN Wini Masih Menunggu Arahan dari Atasan
Pemerintah Indonesia melarang masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya virus corona yang baru
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Indonesia melarang masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya virus corona yang baru yang lebih ganas dari pada sebelumnya yang terjadi di Inggris.
Pemerintah Indonesia menutup pintu batas bagi WNA bertujuan agar menekan terjadinya infeksi 10 kali lebih ganas dari virus corona sebelumnya.
Atas kebijakan larangan tersebut, Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang ada di Kabupaten TTU belum mendapatkan arahan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Sampai saat ini kita belum mendapat arahan dari atasan kita dalam hal ini BNPP yang dikepalai oleh Pak Mendagri, Pak Tito," kata Kepala Sub Bidang Administrasi Umum PLBN Wini, Triwik R. Usfinit kepada Pos Kupang saat ditemui di PLBN Wini, Selasa (29/12/2020).
Triwik mengatakan, setelah mendapatkan arahan dari atasan maka pihaknya akan melaksanakan arahan tersebut untuk diterapkan di PLBN Wini.
"Memang secara lisan sudah, namun kemarin beliau sampaikan akan ada surat edarannya," ungkapnya.
Triwik mengungkapkan bahwa, surat edaran dari BNPP tersebut yang menjadi dasar dari PLBN Wini untuk menindaklanjuti apakah pintu lintas batas negara ditutup atau dibuka atau seperti apa.
"Jadi kita masih menunggu arahan dari atasan kita yang ada di Jakarta," ujarnya. (mm)
