Berita Ende Terkini

Kajari Ende Tegaskan Tolak Parsel Natal dan Tahun Baru 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Romlan Robi, menegaskan pihaknya menolak parsel Natal dan Tahun Baru dari, pihak, instansi ma

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNNEWS.COM/Achmad Rafiq
ilustrasi:Parcel 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Romlan Robi, menegaskan pihaknya menolak parsel Natal dan Tahun Baru dari, pihak, instansi mana pun swasta maupun pemerintah.

Romlan menyatakan menolak parsel saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, via telepon, Selasa (29/12/2020), terkait ada Kejari lain yang menolak parsel Natal dan Tahun Baru.

"Sejauh ini saya tidak tau apakah di Kejari Ende ada yang bawa parsel atau tidak, tapi tentu sama dengan Kejari yang lain bahwa kami menolak," tegasnya.

Romlan kembali menegaskan pihaknya tidak boleh menerima. "Kita tidak boleh terima gratifikasi. Itu kan gratifikasi. Kita tidak boleh terima gratifikasi," ujar Romlan.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH., MH., menolak 2 buah parsel yang dikirim dua instansi di Kabupaten Sikka saat Hari Raya Natal 2020.

Dua instansi yang mengirimkan parsel itu tidak disebut Kajari Fahmi dari instansi mana dalam keterangan pers kinerja Kejari Sikka 2020 kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Selasa (29/12/2020) pagi.

Menurutnya, penolakan ini karena pihaknya menyadari bahwa tidak ada anggaran yang disiapkan khusus di setiap instansi untuk pembelian parsel.

Maka itu, pihaknya berharap semua lembaga pemerintah bekerja sesuai aturan dan jangan menabrak aturan yang telah ditetapakan.

Lebih dari itu, Kajari Fahmi ingin membiasakan hal yang benar ketimbang membenarkan yang biasa baik di lingkup instansi pemerintah maupun di instansi swasta.

"Kemarin saat Natal ada 2 instansi yang kirim parsel ke Kejari Sikka. Tetapi kami tolak dan kembalikan. Ini upaya kita untuk membiasakan yang benar di wilayah ini," ungkap Kajari Fahmi.

Ia menegaskan, penolakkan dua parsel ini sebagai bentuk pihak kejaksaaan memberikan contoh kepada masyarakat kalau lembaga pemerintah bekerja sesuai aturan guna mensejahterakan masyarakat. 

Baca juga: Ops Penertiban Jelang Tahun Baru, Kapolda NTT:Ada Berkerumun Akan Diimbau Bahkan di Rapid Test Acak

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved