Berita ATambua Terkini

Rencana Tutup Pintu Bagi WNA Masuk Indonesia, Imigrasi Atambua Tunggu Edaran

Karena bahasanya penutupan sementara maka dalam petunjuk teknis akan diatur apakah setelah tanggal 14 Januari 2020 masih diperpanjang atau dibuka. Jad

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Atambua masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Kementarian Hukum dan HAM terkait dengan rencana penutupan pintu batas negara Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) terhitung 1-14 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (29/12/2020). Menurut Halim, dirinya sudah mendapat informasi terkait rencana penutupan pintu batas negara Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) terhitung 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020 sebagimana disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di Jakarta baru-baru ini. 

Kebijakan menutup pintu batas negara ini sebagai upaya antisipasi masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara, terutama Inggris, Australia dann Austria.

"Sehubungan dengan sambutan Menteri Luar Negari bahwa Indonesia terhitung tanggal 1 sampai 14 Januari 2020 menutup sementara pintu batas karena kita mengkhawatir virus-virus baru masuk ke indonesia terutama dari negarai Inggris, Australia dan Austria", kata Halim.

Lanjutnya, sampai saat ini jajaran Imigrasi Atambua belum mendapat petunjuk teknis dan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Juknis dan surat edaran belum turun. Kita tunggu karena masih ada waktu hari ini sampai besok. Dalam waktu beberapa hari ke depan pasti keluar petunjuk teknis tentang bagimana imigrasi di perbatasan, di pelabuhan udara dan laut melaksanakan kebijakan itu", kata Halim. 

Menurut Halim, dirinya selalu berkomunikasi dengan pihak kementerian terkait kebijakan tersebut dan dari kementarian memberikan arahan agar tetap menunggu petunjuk teknis. 

Baca juga: TAHUN 2021 GAJI PNS Minimal Rp 10 Juta/Bulan,Ini Penjelasan RESMI Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo

"Karena bahasanya penutupan sementara maka dalam petunjuk teknis akan diatur apakah setelah tanggal 14 Januari 2020 masih diperpanjang atau dibuka. Jadi kita masih tunggu", pungkas. (jen). 

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim (POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved