Polemik Tanah Riziek Shihab,Teddy Gusnaidi Minta FPI Keluar dari Lahan MilikPTPN VIII di Megamendung

Rizieq Shihab kini menghadapi masalah baru. Tanah yang digunakan untuk membangun pondok pesantren diklaim sebagai milik PTP VIII

Editor: Alfred Dama
Istimewa via Tribunnews
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi 

Polemik Tanah Riziek Shihab, Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung

POS KUPANG.COM -- Rizieq Shihab kini menghadapi masalah baru. Tanah yang digunakan untuk membangun pondok pesantren diklaim sebagai milik PTPN VIII

Bahkan ini, pihak FPI diminta angkat kaki dan keluar dari lahan milik BUMN tersebut

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut berkomentar berkaitan dengan permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Teddy menyebut, hal tersebut sebenarnya bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Nilkahi 2 Remaja Sekaligus, Kisahnya Viral, Ini Pengakuan 2 Istri yang Masih ABG

Terlebih, sampai DPR ikut membahas masalah tersebut.

"Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," kicau Teddy memberikan pernyataan di akun Twitternya, dikutip pada Senin (28/12/2020)

Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja

Teddy meminta pihak Habib Rizieq Shihab atau FPI tidak memberikan komentar-komentar pembelaan terkait lahan tersebut.

"Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak ba**t, segera angkat kaki. Sesimpel itu.  Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini," tulisnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD  ikut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Mahfud MD mengatakan, jika tanah tersebut digunakan sebagai pondok pesantren, sebaiknya tetap dilanjutkan saja.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Utara adalah Kelompok Gengster Akatsuki

Mahfud MD mengusulkan agar pondok pesantren itu dikelola oleh misalnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.

Mahfud mempersilakan apabila FPI ingin bergabung.

"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.

 "Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya.

Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Seperti diketahui, surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Pihak Habib Rizieq mengaku menerima surat tersebut pada Selasa 22 Desember.

Sementara, dalam surat somasi disebutkan, pihak PTPN VIII hanya memberi waktu selama tujuh hari kerja semenjak surat somasi diterima.

Baca juga: Begini Modus Guru Olahraga Sebuah SMP di Jakarta Barat Cabuli Muridnya selama Tiga Tahun

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning seperti diberitakan Kompas.com.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.

Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Aktivis ProDem: Lahan untuk Ibadah Diributin, Jutaan Hektar untuk Memperkaya Taipan Malah Disubsidi

FPI anggap surat somasi prematur

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI,  Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona). 

"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman melalui keterangan tertulisnya, Minggu.

Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur.

Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu. 

Menurut Munarman, PTPN tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.

“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak."

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/28/teddy-gusnaidi-minta-fpi-angkat-kaki-dari-lahan-milik-ptpn-viii-di-megamendung?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved