Berita Sikka Terkini

Kajari Sikka Tolak 2 Parsel Natal dari Lembaga Pemerintah, Ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH., MH., menolak 2 buah parsel yang dikirim dua instansi di Kabupaten Sikka saat Hari Raya Natal 2020.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Foto Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H saat beri keterangan pers kepada wartawan bersama para kasie di Kejari Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH., MH., menolak 2 buah parsel yang dikirim dua instansi di Kabupaten Sikka saat Hari Raya Natal 2020.

Dua instansi yang mengirimkan parsel itu tidak disebut Kajari Fahmi dari instansi mana dalam keterangan pers kinerja Kejari Sikka 2020 kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Selasa (29/12/2020) pagi.

Menurutnya, penolakan ini karena pihaknya menyadari bahwa tidak ada anggaran yang disiapkan khusus di setiap instansi untuk pembelian parsel.

Maka itu, pihaknya berharap semua lembaga pemerintah bekerja sesuai aturan dan jangan menabrak aturan yang telah ditetapakan.

Lebih dari itu, Kajari Fahmi ingin membiasakan hal yang benar ketimbang membenarkan yang biasa baik di lingkup instansi pemerintah maupun di instansi swasta.

"Kemarin saat Natal ada 2 instansi yang kirim parsel ke Kejari Sikka. Tetapi kami tolak dan kembalikan. Ini upaya kita untuk membiasakan yang benar di wilayah ini," ungkap Kajari Fahmi.

Ia menegaskan, penolakkan dua parsel ini sebagai bentuk pihak kejaksaaan memberikan contoh kepada masyarakat kalau lembaga pemerintah bekerja sesuai aturan guna mensejahterakan masyarakat.(ris)

BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremian Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pag
BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremian Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pag (PK/RIS)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved