Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur -  Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Januari 2021, Ini Penjelasan KPU

Saat ini ada peraturan MK terkait penetapan calon terpilih, baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wal

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pk/oby lewanmeru
Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi 

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS - KUPANG.COM/WAINGAPU - 
Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur oleh KPU akan dilakukan tahun depan atau pada Bulan Januari 2021.
KPU Sumba Timur juga masih menunggu pemberitahuan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,  S.T, Minggu (27/12/2020).

Oktavianus dikonfirmasi terkait jadwal pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Menurut Oktavianus, pleno penetapan calon terpilih akan digelar awal tahun depan, yakni pada Bulan Januari setelah ada surat pemberitahuan BRPK dari MK.
" Saat ini ada peraturan MK terkait penetapan calon terpilih, baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Prinsipnya, kita menunggu, apabila sudah ada register dari MK, maka kita  segera pleno penetapan," katanya

Dijelaskan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MK dan biasanya surat pemberitahuan itu disampaikan MK ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskan ke KPU di setiap daerah.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan,  sesuai PKPU No 5 tahun 2020, ada  dua mekanisme penetapan calon, yakni pertama,  penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
"Paling lama  lima  setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Thomas.

Sedangkan, mekanisme kedua, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, yakni paling lama lima  setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Dikatakan, untuk Pilkada sembilan kabupaten di NTT, ada empat kabupaten yang saat ini menyampaikan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK, yakni, Kabupaten Malaka, Belu, Sumba barat dan  Manggarai Barat. Sedangkan lima kabupaten lainnya tidak. Lima kabupaten yang tidak ada permohonan PHP  ke MK, yakni Kabupaten TTU, Sabu Raijua, Manggarai, Ngada dan Kabupaten Sumba Timur.

Untuk diketahui, dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten Sumba Timur , Paslon nomor urut satu, Drs. Khristofel Praing, M. Si - David Melo Wadu, S.T meraih 80.152 (57,18 persen), Paslon nomor urut dua, Umbu Lili Pekuwali, S.T, M.T - Ir. Yohanis Hiwa Wunu, M. Si meraih  60.024 (42,82 persen).
Suara sah berjumlah 140.176 dan suara tidak sah sebanyak 1.084.

Baca juga: Danlantamal VII Pimpin Penyambutan KRI Bima Suci-945 di Kupang, Begini Suasanannya INFO

 

BalasTeruskan

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved