Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur - Penetapan Calon Terpilih Tunggu Pemberitahuan Register Perkara dari MK

belum ada pemberitahuan dari MK yang kami terima. Biasanya surat pemberitahuan itu disampaikan MK ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskan ke KPU di seti

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pk/oby lewanmeru
Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS - KUPANG.COM/WAINGAPU -- Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur masih menunggu pemberitahuan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, KPU Sumba Timur masih menunggu pemberitahuan tersebut dari MK.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T, Sabtu (26/12/2020).

Oktavianus dikonfirmasi terkait jadwal pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Menurut Oktavianus, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan BRPK dari MK.

Baca juga: Ini Daftar Nama Sejumlah Pemain Persebaya Kandidat Kuat Kapten Tim setelah Makan Konate Hengkang

"Jadi belum ada pemberitahuan dari MK yang kami terima. Biasanya surat pemberitahuan itu disampaikan MK ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskan ke KPU di setiap daerah," kata Oktavianus.
Dijelaskan, KPU Sumba Timur telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan telah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumba Timur tahun 2020.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan,  sesuai PKPU No 5 tahun 2020, ada  dua mekanisme pentapan calon, yakni pertama,  Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih

"Paling lama  lima  setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," kata Thomas.
Sedangkan, mekanisme kedua, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, yakni paling lama lima  setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi
Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi (pk/oby lewanmeru)

Dikatakan, untuk Pilkada sembilan kabupaten di NTT, ada empat kabupaten yang saat ini menyampaikan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK, yakni, Kabupaten Malaka, Belu, Sumba barat dan 
Manggarai Barat.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved