Berita Kota Kupang Terkini
Kasat Pol PP Kota Kupang Bersama OPD Terkait Gelar Operasi Bersama, Ini Tujuannya Simak INFO
dikhususkan untuk pemantauan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan yang diprediksi akan menjadi sentral kerumunan menjelang dan selama perayaan Na
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan OPD terkait menggelar patroli dan pemantauan penyelenggaraan kegiatan ibadah perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 24/12/2020, dikhususkan untuk pemantauan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan yang diprediksi akan menjadi sentral kerumunan menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, di pusat-pusat perbelanjaan, toko-toko modern pada Kamis, 24 Des 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man didampingi Plt. Kasatpol. PP Kota Kupang Dany Zacharias, S.Sos. M.Si, serta pimpinan OPD terkait lainya.
Dalam kegiatan ini Pengelolah mall dan toko-toko modern yang beraktivitas dihimbau untuk menutup pusat perbelanjaan pada pukul 12.00 siang. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Edaran Pemerintah Kota Kupang Nomor: 059/HK.188.55.443.2/XII/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Kepada para pengunjung ditegaskan menjalankan portokol kesehatan dengan Pola 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Pemerintah bersama aparat keamanan melakukan pengamanan kegiatan Misa/ Kebaktian Malam Natal di gereja-gereja, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19.
Terkait dengan aktivitas sosial kemasyarakatan (pesta2 dan acara2) yg dapat mengakibatkan kerumunan, untuk sementara tidak diijinkan mulai tanggal 24 s/d 31 Des 2020.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Kupang, Dany Zacharias, S. Sos. M. Si, di tengah nuansa perayaan natal dan tahun baru ini, masyarakat diminta meningkatkan kesadaran dan komitmennya utk berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Kupang.
Oleh karena itu, penegakan protokol kesehatan menjadi senjata ampuh memerangi pandemi Covud-19. (CR5)

Baca juga: INFO GEMPA di NTT: Gempa 5.3 SR Guncang Wilayah Waibakul - Sumba Tengah
Area lampiran