Berita Kota Kupang Terkini

Kasat Pol PP Kota Kupang Bersama OPD Terkait Gelar Operasi Bersama, Ini Tujuannya Simak INFO

dikhususkan untuk pemantauan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan yang diprediksi akan menjadi sentral kerumunan menjelang dan selama perayaan Na

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pemantauan aktivitas Warga, Kamis, 24/12/2020. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan OPD terkait  menggelar patroli dan pemantauan penyelenggaraan kegiatan ibadah perayaan Natal   2020 dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 24/12/2020,  dikhususkan untuk pemantauan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan yang diprediksi akan menjadi sentral kerumunan menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, di pusat-pusat perbelanjaan, toko-toko  modern pada Kamis, 24 Des 2020. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man didampingi Plt. Kasatpol. PP Kota Kupang Dany Zacharias, S.Sos. M.Si, serta pimpinan OPD terkait lainya. 

Dalam kegiatan ini  Pengelolah mall dan toko-toko modern yang beraktivitas dihimbau untuk menutup pusat perbelanjaan  pada pukul 12.00 siang. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Edaran Pemerintah Kota Kupang Nomor: 059/HK.188.55.443.2/XII/2020 tentang  peningkatan kewaspadaan dan upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. 

Kepada para pengunjung ditegaskan menjalankan portokol kesehatan dengan Pola 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Pemerintah bersama aparat keamanan melakukan pengamanan kegiatan Misa/ Kebaktian Malam Natal di gereja-gereja, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19.

 Terkait dengan aktivitas sosial kemasyarakatan (pesta2 dan acara2) yg dapat mengakibatkan kerumunan, untuk sementara tidak diijinkan mulai tanggal 24 s/d 31 Des 2020.

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Kupang, Dany Zacharias, S. Sos. M. Si, di tengah nuansa  perayaan natal dan tahun baru ini, masyarakat diminta meningkatkan kesadaran dan komitmennya utk  berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Kupang. 

Oleh karena itu, penegakan protokol kesehatan menjadi senjata ampuh memerangi pandemi Covud-19. (CR5)

Pemantauan aktivitas Warga, Kamis, 24/12/2020.
Pemantauan aktivitas Warga, Kamis, 24/12/2020. (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

Baca juga: INFO GEMPA di NTT: Gempa 5.3  SR  Guncang Wilayah Waibakul - Sumba Tengah 

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved