Natal 2020
Ini Peringatan Keras Ketua KPK Firli Bahuri ke Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Natal
Ini Peringatan Keras Ketua KPK Firli Bahuri ke Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Natal
Ini Peringatan Keras Ketua KPK Firli Bahuri ke Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Natal
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketu KPK Firli Bahuri mulai mewanti-wanti para pejabat penyelenggaran negara untuk tidak terlibat dalam praktek suap dan gratifikasi dengan memanfaatkan moment perayaan Natal.
Tak tanggung-tangguyng, Firli Bahuri memberi peringatan keras ke pejabar soal taktik Sinterklas dan Tukar Kado Natal.
Firli mengancam, jika sampai hal itu terjadi, para penerima dan pemberi akan diganjar dengan UU Anti Korupsi Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta
Baca juga: Nama Gibran Dikaitkan dengan Korupsi Bansos di Laporan Tempo, Andi Arief Minta KPK Klarifikasi
"Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu," Firli dalam keterangan yamg diterima, Jumat (25/12/2020).
Pihak-pihak inilah yang menurut Firli, memainkan 'taktik' sinterklas, "hanya memberi-tak harap kembali" hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.
"Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tambahnya.
Dirinya menegaskan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta.
Baca juga: Buntut Korupsi Edy Prabowo dan Batubara, Kini Jokowi Terancam Diperiksa KPK, Benarkah? Cek Fakta
"Natal bukan 'soal baju baru', apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi. Natal adalah bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama, dimana kesederhanaan lah yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun didunia ini," kata Firli.
"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan dihati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai sentosa, kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan manifestasi cita-cita bangsa," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Ingatkan Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Saat Natal, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/firli-bahuri-ingatkan-pejabat-soal-taktik-sinterklas-dan-tukar-kado-saat-natal
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan