Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Diduga Diambil dari Kawasan TNK 

Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga dari TNK

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K (kiri) didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta (kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020). 

Pelaku IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pelaku IH saat ini telah kami amankan," kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksan penyidik Reskrim Polres Mabar, lanjut Kasat Reskrim, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2b.

"Berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Terduga diancam sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990, yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Libartino mengaku, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya seorang supir dan rekannya yang mengangkut ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.

Selanjutnya, telah dilakukan juga koordinasi dengan pihak Balai TNK terkait pendalaman kasus tersebut.

Sementara itu, terhadap 1 orang pelaku lainnya yang menjual daging rusa kering tersebut ke IH berinisial ED telah menjadi target operasi.

"Rencana (penangkapan) secepatnya, kalau bisa kami minta petunjuk dari pimpinan, apakah bisa bergerak langsung atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 Koli bungkusan karung berisi daging rusa sebanyak 300 kilogram.

Sementara itu, IH kepada awak media usai konferensi pers di Mapolres Mabar mengatakan, telah 2 kali melakukan penyelundupan daging rusa kering tersebut.

"Iya, sudah 2 kali," katanya singkat.

IH mengaku membeli daging rusa dari ED, dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, selanjutnya menjual kepada pembeli di Bima, NTB dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.

Diketahuinya, ED bersama 9 orang rekannya berburu rusa dan selanjutnya hasil buruan dibeli oleh IH.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved