Kabinet Jokowi

Dulu Paling Keras Kritik UU Cipta Kerja, Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham, Sosok Eddy Hiariej!

Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Rabu, 23 Desember 2020 18:26 zoom-inlihat fotoSosok Eddy Hiariej, Dulu Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham Kompas.com Edward Omar Sharif Hiariej Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sosok Eddy Hiariej, Dulu Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/23/sosok-eddy-hiariej-dulu-kritik-uu-cipta-kerja-kini-dilantik-jokowi-jadi-wamenkumham. Editor: Kharisma Tri Saputra 

POS KUPANG, COM -  Rabu (23/12/2020), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

 Sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat soal isu-isu huku selama ini ia dikenal.

Eddy OS Hiariej meraih gelar professor pada usia yang terbilang muda, yaitu 37 tahun.

 
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja Berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas.

Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, dia menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi.

"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.

Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Jadi judulnya sanksi administrasi, sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.

Ia juga menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.

Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.

Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia.

Adapun selain Eddy, Jokowi juga melantik empat orang wakil menteri lainnya,

Mereka adalah Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.

Pelantikan kelima wakil menteri dituangkan melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sosok Eddy Hiariej, Dulu Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/23/sosok-eddy-hiariej-dulu-kritik-uu-cipta-kerja-kini-dilantik-jokowi-jadi-wamenkumham.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved