Sebagian Besar Gaji Guru Kontrak di TTU Sudah Dibayar

gaji guru kontrak dilakukan karena para guru tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PT

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU, Yoseph Mokos 

Sebagian Besar Gaji Guru Kontrak di TTU Sudah Dibayar

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) telah membayar sebagian besar gaji guru kontrak.

Pembayaran terhadap gaji guru kontrak dilakukan karena para guru tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PTT.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU, Yoseph Mokos kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (21/12/2020).

Yoseph mengatakan, proses pembayaran dilakukan setelah para guru kontrak tersebut mengantongi SK pengangkatan menjadi PTT dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU.

"Terkait dengan jumlah guru kontrak yang sudah dibayarkan gajinya, data ada di kepegawaian. Mendekati 1.700 san orang, untuk guru kontrak yang gajinya belum dibayar sekitar belasan orang," ungkapnya.

Yoseph mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui dengan pasti apa alasan yang menrasar sehingga belasan guru kontrak tersebut gajinya belum dibayar.

Dirinya menyarankan supaya langsung menanyakan alasan tersebut kepada BKD Kabupaten TTU yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK.

"Kalau alasannya langsung ditanyakan ke BKD saja supaya lebih jelas," ujarnya.

Yoseph menjelaskan, tugas dari Dinas PKO Kabupaten TTU hanya melakukan proses verifikasi awal untuk diusulkan ke BKD. Setelah itu, BKD melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang NTT, Gelar Webinar tentang Keselamatan Berkendara 

Baca juga: Selundupan 300 Kg Daging Rusa di TNK, Kakek di Kabupaten Mabar Terancam 5 Tahun Penjara

"Dari dinas kan hanya berupa usulan. Yang pastinya evaluasi dilakukan di tingkat kabupaten, kemudian setelah dievaluasi, dan diputuskan apakah si A atau Si B yang memenuhi persyaratan, maka diterbitkan SK dan kita dapatkan SK nya kemudian kita langsung proses keuangannya," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved