Bantuan Pendidikan
Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memberikan bantuan dana kepada para siswa
Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memberikan bantuan dana kepada para siswa yang layak mendapatkannya.
Berikut cara mengecek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.
Dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id, siswa dapat melihat apakah dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak.
Diketahui, pemerintah meluncurkan program bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar), mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000,00/tahun dari dana bantuan PIP.
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;