Segini Biaya Rapid Test Antigen Kupang, Berlaku Mulai 21 Desember 2020

Walau demikian, jaringan Rumah Sakit Siloam telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu.

Editor: Bebet I Hidayat
via kontan.co.id
Rapid Test Antigen 

Ia bahkan mengimbau agar RS di wilayah NTT mendukung program pemerintah tersebut dengan mempersiapkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Swab Antigen mandiri untuk masyarakat yang membutuhkannya dengan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Yudith berujar, Rumah Sakit Kartini Kupang yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan layanan tersebut sesuai instruksi dari pemerintah.

"Mekanisme hampir sama dengan rapid test, hanya cara pengambilan melalui swab tenggorokan dan hidung. Sedang kami persiapkan, nanti saya kabari lagi," katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12).

Antisipasi Libur Natal

GM Angkasa Pura Iwan Novi Hantoro melalui, Legal, Compliance and Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Udara Internasional El Tari Kupang, Rio Hendarto menjelaskan bagi penumpang yang datang dari dalam wilayah NTT dengan tujuan Bandara El Tari Kupang diwajibkan mengisi Health Alert Card (e-HAC).

"e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan dan termasuk dalam versi modern atau manual HAC. Sedangkan penumpang dari luar NTT juga diwajibkan mengisi e-HAC atau Manual HAC dan dokumen kesehatan seperti rapid test sesuai aturan pemerintah," jelas Rio.

Baca juga: Peruntungan Shio 2021, Keuangan Macan Hati-Hati, Kerbau Raup Keuntungan, Monyet saatnya Investasi

Menurut Rio, penerapan protokol kesehatan di Bandara Udara Internasional El Tari Kupang telah dilaksanakan sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dan dilaksanakan bekerja sama dengan Satgas TNI AU untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di Bandara Udara

Perihal penerapan protokol kesehatan, tutur Rio, hal itu menjadi syarat mutlak dan telah direalisasikan secara ketat sejak Maret 2020.

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka membenarkan adanya aturan dari pemerintah yang menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab untuk pelaku perjalanan.

"Kita di daerah mengikuti saja aturan dari pemerintah pusat untuk kebaikan kita semua," papar Isyak Nuka.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Azhar menjelaskan rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved