RS Siloam Terapkan Satu Harga Untuk Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab
untuk wilayah luar Pulau Jawa. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
RS Siloam Terapkan Satu Harga Untuk Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jaringan Rumah Sakit Siloam telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu. Tarif tersebut telah sesuai dan mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang tarif pemeriksaan rapid test antigen swab, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.
"Kita mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah untuk tarif rapid test antigen swab," kata Direktur RS. Siloam Kupang, dr. Hans Lie saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (19/12).
dr Hans mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Senin, 21 Desember 2020 besok. Tarif pemeriksaan rapid test antigen swab di RS Siloam Kupang, kata dr Hans diberlakukan dengan harga Rp 250 ribu.
"Mungkin lebih murah tetapi kita ikut, kita tetapkan Tarif Rp 250 ribu rupiah," kata dr. Hans.
Harga tersebut, kata dia, merupakan harga yang berlaku untuk seluruh jaringan RS Siloam di Indonesia. "Jadi kita ikut harga dari pusat," tambahnya.
Harga tersebut berlaku baik untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri maupun pemeriksaan yang direkomendasikan oleh pemerintah.
Ia juga mengatakan, RS Siloam Kupang telah menyediakan stok untuk pemeriksaan rapid test antigen swab hingga 8 Januari 2021 mendatang. "Kita sudah masuk ada 4.500 pemeriksaan. Sudah nyampe tadi. Setelah ada edaran kita langsung stok," kata dr. Hans.
Ia mengatakan, stok tersebut untuk melayani kebutuhan masyarakat selama kurang lebih hingga tiga minggu kedepan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tutupnya distributor saat memasuki libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Sarita Abdul Mukti & Jennifer Dunn Ribut Gegara Harta Gono Gini,Terkuak Aset & Hutang Mantan Suami
Baca juga: Inilah 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Alami Keberuntungan di Tahun 2021, Ada Cancer dan Gemini
Baca juga: Jalan Menuju Desa Runut Putus, Tim BPBD Sikka Terjun ke Lokasi
Selain di RS Siloam Kupang, stok pemeriksaan rapid test antigen swab juga disediakan di RS Siloam Labuan Bajo. "Labuan Bajo kita stok ada 1.000, kalau memang di Labuan Bajo kurang nanti kita suport dari Kupang. Pemeriksaannya tetap di Labuan Bajo," pungkas dr. Hans. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
* 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
Pemerintah sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
3. DI Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Malang
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
6. Jawa Tengah
Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/19/170500065/6-daerah-yang-terapkan-wajib-dokumen-rapid-test-antigen-mana-saja-?page=all