Jadi PSK Setelah Di-PHK dari Hotel, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi, Tiap Bulan Setor Rp 500 Ribu

Oknum polisi itu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS setelah itu menyetubuhi MIS. Usai beraksi RCN mengambil ponsel MIS.

Editor: Frans Krowin
Tribunbali
Ilustrasi PSK 

Jadi PSK Setelah Di-PHK dari Hotel, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi, Tiap Bulan Setor Rp 500 Ribu

POS-KUPANG.COM, BALI - Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga, itulah yang dialami MIS, seorang wanita di Pulau Dewata, Bali.

Setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di sebuah hotel di kota itu, wanita itu lantas beralih profesi menjadi pelayan biologis pria hidung belang alias PSK 

MIS memilih profesi itu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam menekuni profesi baru tersebut MIS menawarkan jasanya melalui MiChat. 

Apesnya, adalah ketika sedang menjalani pekerjaan melayani pria hidung belang, tiba-tiba MIS datang seorang oknum polisi.
MIS malah diperkosa kemudian diperas lagi oleh oknum anggota polisi berinisial RCN yang bertugas di Polda Bali.

Lantaran tak kuat menanggung beban, MIS pun memilih melaporkan kasus perkosaan dan pemerasan itu ke Polda Bali.

Kisah selengkapnya, bisa kamu simak dalam kisah berikut ini.

MIS, seorang gadis muda yang baru berusia 21 tahun.

Berparas cantik dengan tinggi semampai, MIS selalu mencuri perhatian para pria.

Atas daya tariknya itu, MIS kemudian diterima untuk bekerja di sebuah hotel di Pulau Dewata itu.

Sayangnya, ketika virus corona mewabah di Indonesia dan Bali pun terkena dampaknya, manajemen hotel itu lantas meresain sejumlah karyawan, termasuk MIS yang sudah cukup lama bekerja di hotel tersebut.

Setelah di-PHK-kan dari hotel tempatnya bekerja, MIS menghadapi persoalan baru.

Ia tak uang sepeser pun sementara setiaphari ia harus membelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lantaran tak kuat menghadapi beban hidup tersebut, MIS lantas memutuskan untuk menekuni profesi sebagai PSK

Apesnya, ketika sedang melayani jasanya kepada pria yang membutuhkan, seorang oknum polisi tiba-tiba datang.

Singkat cerita, MIS pun terpaksa melayani RCN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali.

Tak hanya itu, MIS pun dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum polisi itu agar tak diproseshukumkan.

Atas ulah oknum polisi itulah MIS mengambil upaya hukum. 

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS. RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut. Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Sarang Prostitusi di Denpasar Digerebek, PSK Muka Lama Terciduk

Sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (9/1/2020) malam kemarin.

Adapun para pekerja seks tanpa izin ini diciduk di titik lokalisasi yang sudah lazim disalahgunakan sebagai tempat prostitusi yakni di Pantai Padang Galak, Sanur dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Informasi yang dihimpun, rata-rata pekerja seks yang terjaring ini adalah pelaku lama dan bahkan sudah pernah menjalani sidang tipiring berkali-kali.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengatakan ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring.

Awalnya, kata dia pihak Satpol PP melakukan razia menindaklanjuti laporan warga terkait praktek perjudian dan prostitusi ilegal dan terselubung di Jalan Bung Tomo.

Hingga kemudian, operasi dikembangkan di titik prostitusi lain yakni di Padang Galak, Sanur.

Total ada sebanyak 13 pekerja seks di Pantai Padang Galak dan tiga diantaranya di Jalan Bung Tomo.

''Sebenarnya pelaku di Jalan Bung Tomo diperkirakan lebih dari tiga orang.

16 pelayan pria hidung belar yang beroperasi di Jalan Bung Tomo dan Padang Galak, Sanur diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Rata-rata yang terjaring adalah pelaku lama.
16 pelayan pria hidung belar yang beroperasi di Jalan Bung Tomo dan Padang Galak, Sanur diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Rata-rata yang terjaring adalah pelaku lama. (TribunBali.com)

Tapi yang berhasil kita jaring hanya itu.

Kan langsung kalang kabur mereka, ada yang kabur juga,'' katanya kepada Tribun Bali, Jumat (10/1/2020).

Sementara, untuk operasi di Padang Galak ternyata berhasil menjaring sebanyak 13 pekerja seks.

Bahkan diantaranya, pelaku pekerja seks ini sudah pernah menjalani sidang tipiring sebelumnya alias pelaku lama.

Rata-rata yang tertangkap dalam operasi ini adalah wanita berusia 27 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi.

Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.

''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya.

Kisah Pilu di Danau Tempe Denpasar, Seusai Layani Pria Ini, Bunga Teriak Maling

Kejadian memilukan dialami seorang wanita penghibur di Denpasar, Bali.

Pasalnya, seusai berkencan dengan seorang pria, ia justru menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pria yang mem- bookingnya.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di lokalisasi Jalan Danau Tempe Nomor 77, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Diketahui korbannya sebut saja Bunga (33) yang mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan seorang pria bernama Adri.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Akibatnya handphone Samsung J6+ milik korban seharga Rp 3.000.000 dibawa kabur tersangka usai berhubungan badan.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro.  

Tersangka kasus pencurian ini sudah digiring ke Polsek Denpasar Selatan setelah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya kepada Tribun Bali terpisah Senin (19/10/2020) pagi.

Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya (Tribun Bali / Dwi Suputra)

Lebih lanjut, dalam keterangan korban dan saksi Dandi (35) pada Minggu (18/10/2020) pukul 20.30 Wita saat sebelum kejadian.

Korban yang bekerja sebagai wanita penghibur, pada Minggu malam didatangi seorang pria yang dalam kondisi mabuk.

Pria itupun selanjutnya meminta korban untuk melayani nafsu birahinya dengan harga yang telah disepakati.

Beberapa saat kemudian, pria tersebut memberikan uang ke korban.

Saat korban menaruh uang, Bunga melihat tersangka mengambil handphone Samsung J6+ miliknya yang ditaruh di atas kasur samping bantal.

Spontan, korban yang melihat aksi pelaku langsung berteriak maling.

Tersangka yang mendengar suara teriakan korban, langsung kabur meninggalkan lokasi.

Namun pelaku yang masih sempoyongan, tak bisa lari dengan cepat dan pasrah saat berhasil diamankan warga sekitar.

Berdasarkan aksi pencurian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itupun ke Polsek Densel.

Sedangkan tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan warga selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk kasusnya masih kita lakukan perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

(*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gerebek Dua Sarang Prostitusi di Denpasar Ini 16 PSK Terciduk, Satpol PP: Rata-rata Muka Lama, https://bali.tribunnews.com/2020/01/10/gerebek-dua-sarang-prostitusi-di-denpasar-ini-16-psk-terciduk-satpol-pp-rata-rata-muka-lama?page=all

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kisah Pilu PSK di Danau Tempe Denpasar, Seusai Layani Pria Ini, Bunga Kaget dan Teriak Maling, https://bali.tribunnews.com/2020/10/19/kisah-pilu-psk-di-danau-tempe-denpasar-seusai-layani-pria-ini-bunga-kaget-dan-teriak-maling?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jadi PSK Setelah Di-PHK dari Hotel, Wanita di Bali Ini Diperas Oknum Polisi Tiap Bulan, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/18/jadi-psk-setelah-di-phk-dari-hotel-wanita-di-bali-ini-diperas-oknum-polisi-tiap-bulan?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved